GELORA.CO - MUI Jatim mengimbau warga untuk salat Idul Adha di rumah. Dikarenakan, kasus COVID-19 sedang melonjak.
"Salat Idul Adha itu hukumnya sunah. Oleh karena itu, dalam situasi darurat seperti sekarang, di mana pemerintah berusaha menekan angka penyebaran COVID-19 dengan diberlakukannya PPKM Darurat, maka terkait pelaksanaan salat Idul Adha dalam situasi darurat ini, maka tidak kehilangan pahala dari pelaksanaan salat itu, serta untuk menghindari kerumunan kita salat di rumah," ujar Ketua MUI Jatim KH Hasan Mutawakkil 'Alallah kepada detikcom, Minggu (18/7/2021).
Mutawakkil menjelaskan, warga bisa melaksanakan salat Idul Adha di rumah, dengan berjemaah bersama keluarga. Jika tidak bisa khotbah, salat saja cukup.
"Kalau tidak mampu membaca khotbah cukup salat saja. Itu sudah mendapat pahala kesunahannya. Bagi yang sendirian di rumah, salat Id bisa dilakukan sendiri, tentunya tidak perlu membaca khotbah. Diniati dengan menyelamatkan jiwa, baik dirinya maupun orang lain," terangnya.
Untuk daerah yang masuk zona hijau alias tidak ada kasus COVID-19 sama sekali, dibolehkan untuk salat Id. Namun dengan prokes yang ketat, serta riwayat lingkungan sekitar jelas.
"Kalau zona hijau, tidak ada kasus Corona, silakan. Tapi dengan prokes sangat ketat, dan harus jelas riwayat perjalanan orang yang ada di lingkungan zona hijau itu," katanya.
Lebih lanjut selain soal salat Idul Adha, Mutawakkil juga mengimbau tidak dilakukan takbiran keliling. Untuk takbiran, cukup dilakukan di masjid, dan diikuti 1-3 orang saja.
"Kalau takbiran cukup di masjid, pesertanya kan beberapa saja, satu orang, dua orang, tiga orang cukup," imbuhnya.
Sementara untuk proses pemotongan hewan, Mutawakkil meminta warga tidak berkerumun. Pembagian kurban dilarang mengundang warga ke masjid/musala/RPH-R.
"Kurban dilakukan orang sehat rohani, jasmani. Saat dibagikan bukan mengundang orang datang, panitia yang membagi sesuai penerimanya, agar tidak menimbulkan kerumunan," pungkasnya.(detik)