GELORA.CO - Aturan pembatasan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa-Bali kembali direvisi pemerintah.
Salah satu poin aturan yang diubah pemerintah adalah terkait penutupan rumah ibadah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengapresiasi pemerintah yang akhirnya menganulir aturan tersebut dan kembali membuka rumah ibadah di masa PPKM Darurat.
Dalam akun Twitternya, Cholil Nafis mengunggah revisi aturan pelaksanaan PPKM Darurat yang dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 19/2021.
Beleid yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian itu merupakan perubahan ketiga atas Inmendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Masjid Tak ditutup Selama PPKM Darurat. Walhamdulillah. Pemerintah mau mendengar aspirasi umat," kicau Cholil Nafis Sabtu (10/7).
Sebelum Inmendagri 15/2021 direvisi, di dalamnya terdapat aturan mengenai penutupan tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya untuk wilayah level assesmen 4 dan 3 yang menerapkan PPKM Darurat.
Cholil sempat melontarkan protes mengenai aturan penutupan tempat ibadah selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Sebab menurutnya, tempat ibadah bukan lah tempat yang membentuk satu kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Akan tetapi menurutnya, dalam kondisi darurat Covid-19 tempat ibadah bisa dijadikan ruang edukasi dan konsolidasi bantuan sosial serta ekonomi umat.
Maka dari itu, setelah mengetahui pemerintah memperbolehkan kembali pembukaan rumah ibadah, Cholil Nafis mengajak semua pihak untuk memfungsikan rumah ibadah untuk posko penanganan Covid-19, baik dalam hal edukasi pencegahan penularan maupun batuan sosial dan ekonomi.
"Masjid jangan ditutup, tetap berfungsi sebagai syi’ar dan ibadah umat namun harus menjaga diri jangan berkerumun. Ayo fungsi edukasi dan sosial masjid terus ditingkatkan untuk membantu umat," tandasnya.
Mengenai aturan terbaru yang ada di dalam Inmendagri 19/2021, khususnya mengenai rumah ibadah berbunyi sebagai berikut:
"Kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Diktum Ketiga huruf g dan huruf k Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 yang diubah menjadi: I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah: dan II. huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.". (RMOL)