GELORA.CO - Pemerintah resmi mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan lantaran angka penularan Covid-19 meningkat dengan tajam.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan dari data yang ia peroleh dari pembelakukan PPKM Darurat ini sudah berjalan efektif. Karena mampu mengurangi mobilitas masyarakat sebesar 30 persen.
Menurut Moeldoko, PPKM Darurat baru bisa disebut berhasil jika mampu menekan mobilitas masyarakat sebesar di atas 50 persen.
“Berdasarkan pantauan pemerintah bahwa tingkat mobilitas masyarakat saat ini di masa PPKM Darurat ini relatif masih tinggi. Baru berkurang kurang lebih 30 persen padahal PPKM dianggap berhasil jika penekanan mobilitas di atas 50 persen,” ujar Moeldoko kepada wartawan, Sabtu (10/7).
Oleh sebab itu, merujuk dari data tersebut, Moeldoko mengatakan pemerintah akan tetap memperkuat penyelenggaraan PPKM Darurat ini, dengan melibatkan TNI dan Polri. Itu dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap mobilitas dan protokol kesehatan.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk taat betul atas prosedur kesehatan. Kenapa? Karena tanpa adanya kesadaran disiplin yang tinggi tadi maka akan sangat sulit PPKM itu berhasil dengan baik,” tuturnya.
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM Darurat ini salah satu pertimbangannya karena varian baru Covid-19 yakni Delta dengan penularannya sangat cepat. Sehingga pemerintah melakukan pencegahan di awal dengan membatasi pergerakan masyarakat.
“Melihat tingginya mobilitas masyarakat dan merebaknya varian baru yaitu varian Delta maka pemerintah perlu menarik rem darurat,” katanya.
Moeldoko berujar, pemerintah sangat sulit memberlakukan PPKM Darurat. Hal ini karena dampaknya akan langsung berimbas ke masyarakat dari faktor ekonominya. Namun tidak ada pilihan lain yang mesti dilakukan oleh pemerintah.
“Tentunya ini adalah sebuah konsekuensi di mana dampaknya nanti terhadap perekonomian masyarakat yang akan cukup dirasakan. Namun sekali lagi ini adalah sebuah pilihan yang sulit yang harus diambil pemerintah demi menyelamatkan masyarakat,” ungkapnya.
Diketahui, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli ini. Kini pemerintah juga akan memperluas cakupan dengan memberlakukan PPKM Darurat hingga ke luar Jawa dan Bali.[jawapos]