GELORA.CO - Peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengatur penutupan tempat ibadah seperti masjid akhirnya dibatalkan. Wakil Presiden Maruf Amin mengaku turut menyuarakan masjid tidak ditutup pada masa PPKM daruat.
Maruf Amin mengaku hal tersebut dilakukannya setelah mendengar aspirasi dari para ulama yang menyempaikan pesan dan keberatan atas larangan masjid melakukan kegiatan ibadah.
“Ya alhamdulillah, saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwasanya tidak ada lagi kata-kata menutup masjid, tapi yang ada adalah dilarang untuk berkerumun,” ujar Ma’ruf dikutip Hops.id melalui rilis Setwapres Selasa 13 Juli 2021.
Meski mengaku berhasil membuka tempat ibadah seperti masjid, namun Maruf Amin menegaskan kepada masyrakat untuk tetap mematuhi prokes yang dijalankan pemerintah. Dan tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifa mengumpulkan massa seperti resepsi pernikahan.
“Bahkan nanti supaya tidak ada perbedaan, selain itu juga yang dulunya orang resepsi dibolehkan dengan jumlah 30 orang, maka sekarang ditiadakan resepsi tidak boleh sama sekali. Masa jemaah salat tidak boleh resepsi perkawinan boleh. Karena itu resepsi perkawinan juga tidak boleh,” ucap Ma’ruf.
“Jadi ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai yang tidak boleh itu berjamaahnya baik Rawatib, maupun juga jumatan, dan juga [salat] id. Dan id itu tidak hanya di dalam masjid, tetapi juga di luar masjid sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi, karena ada bahaya yang harus kita hindari,” kata Ma’ruf. [hops]