Manjur 100 Persen Lindungi Remaja, Vaksin Pfizer Resmi Diizinkan

Manjur 100 Persen Lindungi Remaja, Vaksin Pfizer Resmi Diizinkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Vaksin Pfizer dengan metode mRNA dari Amerika Serikat akhirnya resmi diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA). BPOM menyebutkan angka kemanjuran vaksin Covid-19 tersebut manjur untuk remaja dan dewasa.

Sedikitnya, sejauh ini sudah lima vaksin yang diizinkan oleh BPOM untuk dipakai di Tanah Air, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan kini Pfizer.

“Kami sebagai regulator siap secepanya merespons mendukung pemerintah sesuai tugas kami agar masyarakat bisa dapat mengakses vaksin Covid-19. Dikaitkan dengan aspek mutu keamanan dan khasiatnya adalah suatu pritoritas harus dijaga. Aspek data mutu khasiat dan keamanan tetap jadi prioritas kami,” tegas Kepala BPOM Penny K Lukito secara daring, Kamis (15/7).

Menurut Penny, vaksik Pfizer bisa digunakan untuk remaja 12 tahun ke atas dengan 2 kali suntik rentang 3 minggu. Menurutnya beberapa kajian sudah dilakukan, dikaitkan dengan apsek keamanan.

“Secara umum keamanan ditoleransi dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dengan nyeri lokal, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot, sendi dan demam,” katanya.

Penny pelanjutkan, angka efikasi usia 16 tahun ke atas 95,5 persen, dan angka efikaki untuk remaja 100 persen. Nilai imunogenisitas dengan 2 dosis vaksin 3 minggu memberikan respons yang baik.

“Mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin, memenuhi standar mutu vaksin. Vaksin dengan platform mRNA perlu dikawal pendistribusiannya,” ungkapnya.

Vaksin Pfizer juga telah menyiapkan sarana distribusi rantai pendingin sampai pada titik penyuntikan. BPOM juga mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan meski sudah divaksinasi.

“Kami juga mengimbau masyarakat hati-hati dan bijaksana dalam mengakses pengobatan Covid-19 baik itu obat antivirus, antiparasit dan antibiotik sebagai obat keras. Itu harus petunjuk langsung maupun telemedicine, harus dengan resep dokter yang resmi. Masyarakat juga jangan mudah terpengaruh obat tradisional yang klaim cegah Covid-19 tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.[jawapos]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita