Mahasiswa Kecam Kimia Farma Jual Vaksin: Negara Tidak Boleh Berbisnis dengan Rakyatnya

Mahasiswa Kecam Kimia Farma Jual Vaksin: Negara Tidak Boleh Berbisnis dengan Rakyatnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gelombang kritikan terkait penjualan vaksin yang akan dilakukan perusahaan pelat merah PT Kimia Farma datang dari kalangan mahasiswa.

Sejumlah elemen mahasiswa yang mengecam kebijakan mengarah komersialisasi vaksin PT Kimia Farma itu diantaranya: DEMA PTKIN Se-Indonesia, BEM Nusantara, BEM PTM Indonesia dan Permikomnas.

Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia Onky Fachrur Rozie menuturkan, pemerintah dalam hal ini BUMN tidak boleh mengkomersialkan vaksin.

Ia meminta Presiden Joko Widodo segera menegur Menteri BUMn Erick Thohi atas kebijakan salah satu perusahaan naungannya yang akan menjual vaksin Covid-19.
Ongkie mengatakan, pihaknya setuju dengan langkah pemerintah melakukan vaksinasi untuk menuju herd immunity.

Meski demikian, ia keberatan apabila vaksin justru diperjualbelikan.

"DEMPTKIN mengecam adanya komersialisasi vaksin dengan dalih jual beli vaksin gotong royong mandiri di tengah keadaan krisis kesehatan dan ekonomi. Pemerintah harusnya membuka lebih banyak lagi dosis dan lokasi vaksinasi gratis untuk seluruh Rakyat Indonesia," ucap Onky, Minggu malam (11/7).

Aliansi BEM Nusantara melalui Korpusnya, Dimas Prayoga menuturkan bahwa upaya penanggulangan virus corona baru (Covid-19) yang telah diupayakan telah dicederai dengan kebijakan dan tindakan keji dari Menteri BUMN yang menjadikan Vaksinasi sebagai lahan bisnis.

"Dengan alasan apapun negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya, dan UUD 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak untuk sehat dan memperoleh layanan kesehatan," tandas Dimas.

Sementara itu Presidium Nasional BEM  Perguruan tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia, Nur Eko Suhardana menyampaikan dengan tegas bahwa Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat di tengah krisis kesehatan.

Menurutnya, vaksin Covid-19 terkait erat dengan nyawa seluruh rakyat Indonesia.

Ia mewanti-wanti jangan sampai Kementerian BUMN bermain-main dengan rakyat.

"Jangan memeras rakyat di tengah wabah pandemi, jika hal ini terus dilakukan oleh kementerian BUMN maka kita akan turun ke jalan untuk meminta presiden memecat menteri BUMN yang tidak punya hati nurani, beginilah basis pengusaha yang menjadi menteri , apapun di jual beli," jelas Nur.

Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (Permikomnas) Khusniyati juga mengatakan, dunia kesehatan Republik ini sedang tidak baik-baik saja dan pemerintah telah gagal menjalankan tugasnya.

"Kedudukan pemerintah  dalam mengatasi pandemi dipertanyakan. BUMN tidak seharusnya mengadu nasib rakyat dengan menjadikan vaksin sebagai komoditas jualbeli. Negara telah gagal dalam menghadapi pandemi," pungkas Khusniati.

Sebanyak delapan klinik Kimia Farma menyediakan layanan vaksinasi individu di enam kota, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, dan Gianyar.

Tarifnya, ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis. Artinya, setiap masyarakat yang ingin melakukan vaksin individu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 879.140 untuk menyelesaikan tahapan vaksinasinya.

Biaya tersebut terdiri dari harga vaksin Rp 643.320 untuk dua dosis dan tarif vaksinasi Rp 235.820 untuk dua kali penyuntikan. (rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita