GELORA.CO - Aktor, produser sekaligus sutradara Lukman Sardi mengeluhkan pelayanan PT PLN (Persero) soal keterlambatan membayar tagihan listrik.
Curhatan tersebut ia bagikan melalui akun Twitter pribadinya @lukmansardi.
Awalnya dia mengatakan, tak pernah menunggak pembayaran listrik. Jika pun ada tunggakan hanya terlambat 2-3 hari. Namun, beberapa bulan terakhir, Lukman mengaku, didatangi petugas PLN sambil mengancam akan memutus aliran listrik jika terlambat membayar tagihan.
"Sebagai konsumen saya nggak pernah nunggak listrik, paling banter telat bayar 2/3 hari, ini kenapa dari bulan kemaren orang2 @pln_123 selalu dateng ke rumah, dan puncaknya hari ini dengan bawa surat kalau masih seperti itu akan diputus? Atas dasar apa ya?" kata Lukman dikutip, Sabtu (24/7/2021).
Dia mengatakan, berdasarkan pengalamannya tak pernah didatangi petugas apalagi diancam akan diputus aliran listrik. Untuk itu, dirinya meminta agar PLN mengecek kondisi tersebut karena dikhawatirkan ada oknum-oknum yang memanfaatkan celah dengan melakukan pengancaman kepada masyarakat.
"Mohon pencerahan dan penjelasannya @pln_123 kenapa seperti itu ya? Dulu2 saya nggak pernah di datengin seperti itu, dan ini dateng2 sambil ngancem2 mau diputus,semua bukti bayar selalu saya simpan. Ini malah baru telat 2 hari @pln_123, mohon dicek ya, takutnya ada oknum2 yang memanfaatkan celah2 yang ada. Terima kasih," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk, Subagio menjelaskan, tagihan listrik pascabayar yang ditagih kepada konsumen pada bulan Juli merupakan penggunaan listrik di bulan Juni.
Listrik pascabayar ini merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Subagio mengatakan, pembayaran tagihan listrik tersebut bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya.
Dia menjelaskan, dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) telah diatur mengenai batas waktu pembayaran rekening listrik pascabayar yaitu setiap tanggal 20 untuk pemakaian listrik di bulan sebelumnya. Dalam perjanjian itu juga terdapat aturan sanksi jika membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan.
"Petugas PLN yang datang ke rumah Bapak Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan. Di mana untuk tagihan listrik Juli merupakan penggunaan listrik di bulan Juni," terangnya.
Agar terhindar dari sanksi tersebut, pihaknya mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya melalui berbagai layanan pembayaran yang tersedia. Dia juga mengatakan, masyarakat dapat melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya(detik)