GELORA.CO - Koordinator PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan usulan revisi beberapa poin terkait penerapan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Sebelumnya pemerintah secara tegas telah memberlakukan PPKM Darurat yang sudah berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Hal ini dilakukan demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
Poin yang dibahas yaitu terkait pengaturan pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada sektor esensial dan kritikal.
“Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien,” ujarnya secara virtual, Rabu (7/7).
Adapun untuk pelaksanaan di sektor esensial diantaranya, sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, pasar modal, dan lembaga pembiayaan.
Selanjutnya, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Untuk industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Luhut menjelaskan, untuk sektor-sektor esensial tersebut, lembaga atau perusahaan terkait dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor (WFO). Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen WFO.
Sedangkan, untuk sektor kritikal, Luhut menyampaikan kriteria berupa sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi. Lalu logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan. Selanjutnya, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
Untuk sektor kesehatan dan keamanan masyarakat, lembaga atau perusahaan terkait dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Untuk sektor kritikal seperti energi, logistik, hingga utilitas dasar dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Luhut menambahkan, pihaknya juga mengarahkan agar pelaksanaan vaksinasi di wilayah industri dan pabrik dilakukan dengan lebih masif guna menghindari terjadinya klaster baru.
“Saya minta kita semua satu padu melaksanakan ini. Kita akan bikin lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan,” pungkasnya.[jpc]