GELORA.CO - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2020. Kebijakan baru yang juga akan diberlakukan adalah pemberian bantuan sosial bagi masyarakat selama dua bulan.
“Untuk Bansos dan subsidi listrik akan diberikan lagi. Bansos akan diberikan untuk 2 bulan. Kita tadi sudah bahas juga dengan Menkeu, Gubernur BI dan Menteri ESDM,” kata Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi, Kamis (1/7) malam.
Luhut yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KCP PEN menerangkan, Bansos kali ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai, meskipun Luhut belum menyebut berapa besarannya. Sebelumnya, besaran bansos tunai adalah Rp 300 ribu setiap keluarga. Alasan utama bansos diberikan dalam bentuk tunai adalah untuk meminimalisir potensi korupsi.
“Kita kasih cash, kalau bentuk barang nanti ada mark up lagi, ada korupsi lagi,” tegas Luhut.
Seperti diketahui, Bansos untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19 di periode pertama ternyata malah dikorupsi oleh Mensos kala itu, Juliari Batubara. Saat itu, paket bansos memang diberikan dalam bentuk sembako yang ternyata malah dimark-up dan jadi bancakan korupsi.
Selain soal potensi korupsi, masih ada satu lagi masalah penyaluran Bansos, yakni adanya data ganda penerima. Hal itupun turut disoroti Mensos saat ini, Tri Risma Harini. Namun, Luhut menegaskan, masalah data ganda akan selesai dalam waktu 2 hari.
“Memang tadi masih ditemukan data double itu sekitar 1 juta. Tadi tim Mensos sudah ketemu dengan tim Mendagri dan dalam 2 hari ini masalah data double akan selesai,” tutur Luhut.
PPKM darurat diberlakukan di 6 provinsi di Jawa dan Bali. Sebanyak 121 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM darurat ini. (*)