LBH Ungkap Kasus Penembakan 3 Warga Makassar Oleh Oknum Polisi Dihentikan

LBH Ungkap Kasus Penembakan 3 Warga Makassar Oleh Oknum Polisi Dihentikan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - LBH Makassar mengungkap penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal melakukan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus penembakan tiga warga yang menewaskan seorang di antaranya, Anjas (23). 

Keputusan SP3 tersebut diungkap usai LBH menerima surat dari Kompolnas dan Ombudsman RI.

"Di jawaban klarifikasi Polda ke Ombudsman dan Kompolnas mereka bilang rencananya akan dihentikan," ujar pengacara publik dari LBH Makassar yang menjadi kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi kepada detikcom, Rabu (28/7/2021).

Penyidik disebut melakukan SP3 dengan alasan pihak korban sepakat berdamai. Namun Rezky menyebut SP3 tersebut tak bisa begitu saja diterapkan jika terkait kasus penganiayaan berat berujung kematian.

"Nah sikap LBH tentunya mengecam karena pertama, kasus seperti ini, pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa kan tidak bisa diterapkan restoratif justice karena merupakan delik biasa," ungkap Rezky.

"Dan kalaupun misalnya pelapornya mencabut laporan, itu polisi juga tetap berwenang dan berkewajiban untuk memproses perkara tersebut," sambung Rezky.

Polda Sulsel Diadukan ke Ombudsman RI dan Kompolnas
LBH Makassar, yang mendampingi korban dalam kasus tersebut, menyatakan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel awalnya berjanji akan segera melakukan olah TKP pada 2 Desember 2020 lalu. Namun sejak saat itu, penyidik justru tak muncul di TKP dan olah TKP yang dijanjikan pun batal.

Tak hanya membatalkan olah TKP, penyidik juga disebut tak lagi memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan kasus ini. Oleh sebab itu, Rezky menyebut pihaknya bersurat ke Ombudsman RI dan Kompolnas pada awal Maret 2021.

"Itu kan janjinya mau olah TKP, tapi tidak ada olah TKP. Sejak saat itu juga tidak ada progres apapun, makanya kami adukan," ucap Rezky.

Selanjutnya, pada Juli 2021, Ombudsman RI dan Kompolnas membalas pengaduan LBH Makassar dengan mengatakan Polda Sulsel bakal melakukan SP3 terhadap kasus ini.

"Jawabannya mereka, Polda pada pokoknya memberikan klarifikasi ke dua lembaga ini, intinya menyatakan bahwa itu perkaranya terdapat bukti permulaan untuk ditingkatkan ke proses penyelidikan," kata Rezky.

"Namun proses penyelidikan rencana akan dihentikan karena 3 korban merasa tidak keberatan dan merasa tidak dirugikan lagi karena telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan," katanya lagi.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita