Langgar PPKM Darurat, Warung di Jepara Disemprot Air Mobil Damkar dan Water Cannon

Langgar PPKM Darurat, Warung di Jepara Disemprot Air Mobil Damkar dan Water Cannon

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP serta Dishub Jepara menggelar razia yustisi dalam penegakan PPKM Darurat. Petugas mendapati banyak pedagang makanan di jalan protokol tidak mengindahkan batasan jam malam.

Petugas gabungan menutup paksa kegiatan pedagang. Karena para pedagang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Petugas kesal dengan para pedagang yang masih nekat buka hingga lebih dari jam 20.00 WIB. Petugas meminta paksa para pedagang untuk segera menutup dagangannya jika berharap bisa berdagang kembali.

Sementara pedagang yang sulit untuk ditertibkan terpaksa disemprot dengan air dari mobil Damkar dan Water Cannon. Tindakan tegas ini bagian dari penerapan PPKM Darurat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara.

“Malam ini (5/7) dari Kepolisian, Dishub, Kodim dan dari instansi lain bersama-sama membubarkan kegiatan masyarakat maupun tempat-tempat yang kiranya harus ditutup mulai pukul 8 malam,” kata Wakapolres Jepara, Kompol Putu Kresna, Senin (5/7/2021) malam. 

Kegiatan razia yustisi PPKM Darurat akan dilakukan hingga tanggal 20 Juli mendatang. Data Satgas Covid-19 hingga 5 Juli 202,  jumlah penderita Covid-19 mencapai 15.128 orang, 1.562 menjalani perawatan dan isolasi mandiri, 12.763 dinyatakan sembuh serta 803 telah meninggal dunia. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita