GELORA.CO - KPK tidak menyarankan Vaksinasi Gotong Royong atau vaksinasi berbayar untuk individu melalui Kimia Farma. Sebab, hal tersebut berisiko tinggi menimbulkan korupsi.
Poin itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi pelaksanaan Vaksinasi Mandiri dan Vaksinasi Gotong, Senin 12 Juli 2021. Rapat turut dihadiri Menko Marves sekaligus Komandan PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri BUMN Erick Thohir; Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh; dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Pada rapat itu, KPK menyampaikan beberapa catatan terkait vaksin berbayar dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (14/7).
"Saya menyampaikan materi potensi fraud mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi program," imbuhnya.
Firli menyebut ada sejumlah poin yang disampaikannya dalam rapat. Khususnya terkait langkah-langkah strategis menyikapi potensi fraud. Hal itu bila kemudian vaksin mandiri dilaksanakan berbayar ke masyarakat serta vaksinasi selanjutnya.
"Saya tentu tidak memiliki kapasitas untuk membuat keputusan. Saya ingin tidak ada korupsi," ujar dia.
Ada setidaknya 6 poin yang disampaikan Firli Bahuri terkait hal tersebut, yakni:
KPK memahami permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi.
Penjualan Vaksin Gotong Royong ke individu melalui Kimia Farma -meskipun sudah dilengkapi dengan Permenkes-, menurut KPK berisiko tinggi dari sisi medis dan kontrol vaksin (reseller bisa muncul dll), efektivitas rendah, jangkauan Kimia Farma terbatas.
Perluasan penggunaan vaksin GR ke individu ini direkomendasikan: hanya menggunakan vaksin GR, tidak boleh menggunakan vaksin hibah baik bilateral maupun skema COVAX.; dibuka transparansi data alokasi dan penggunaan vaksin GR (by name, by address, dan badan usaha); pelaksanaan hanya melalui lembaga/institusi yang menjangkau kabupaten/kota, misalnya: Rumah Sakit Swasta se-Indonesia atau Kantor Pelayanan Pajak. mereka punya data base wajib pajak yang mampu secara ekonomis, atau lembaga lain selain retail seperti Kimia Farma; perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kedaluwarsa dan distribusi lebih merata.
Sesuai Perpres nomor 99 tahun 2020, Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin, serta mekanisme vaksinasi.
Perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan monitoring pelaksanaan Vaksin GR secara transparan, akuntabel, dan pastikan tidak ada terjadi praktik-praktik fraud (jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi).
Data menjadi kata kunci, untuk itu Kemenkes harus menyiapkan data calon peserta Vaksin GR sebelum dilakukan vaksinasi.
Atas sejumlah pertimbangan, Firli menyebut bahwa KPK tidak mendukung pola vaksinasi Gotong Royong melalui Kimia Farma.
"KPK tidak mendukung pola vaksin GR melalui Kimia Farma karena efektivitasnya rendah sementara tata kelolanya berisiko," ujar Firli.
Selain itu, KPK juga mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.
"Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha, atau asosiasi," pungkasnya. [kumparan]