GELORA.CO - Pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy soal kondisi darurat militer menjadi kontroversi.
Pernyataan Muhadjir itu mendapat kritik hingga pelurusan dari berbagai pihak.
Muhadjir awalnya menyebut kondisi Indonesia sudah dalam keadaan darurat militer.
Kondisi itu, kata Muhadjir, terjadi meski pemerintah tidak mendeklarasikan darurat militer.
"Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di declare kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer," kata Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Corona, di Sleman, Jumat (16/9/2021).
Muhadjir menyebut Indonesia sedang berperang melawan musuh, yakni COVID-19 yang tak terlihat. Dia mengatakan dalam pertempuran dengan COVID-19 ini yang berlaku adalah hukum perang.
"Kenapa? Karena kita berhadapan dengan musuh yang tidak terlihat dan musuh tidak terlihat ini di dalam pertempurannya tidak memakai kaidah hukum perang. Karena semua orang dianggap kombatan oleh COVID-19 ini," jelasnya.
Dia mengatakan dulunya orang-orang berpikir ibu hamil dan anak-anak tak akan terpapar Corona. Namun kini, katanya, banyak ibu hamil hingga anak-anak yang meninggal usai dinyatakan positif Corona. Dia menyebut Corona tak bisa ditangani secara biasa.
"Karena itu Bapak Presiden sudah mulai memerankan TNI Polri itu karena pertimbangan kita ini sudah tidak bisa ditangani secara biasa, ini betul-betul sudah darurat militer hanya musuhnya bukan musuh militer konvensional, tapi pasukan tak terlihat itu," ucapnya.
Muhadjir mengingatkan masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan. Dia mengatakan memakai masker menjadi salah satu cara demi mencegah tertular Corona.
"Nah sekarang makanya mendorong masyarakat semakin menyadari. Paling tidak memakai masker dan maskernya harus dobel karena ini tingkat ancamannya semakin ganas," ucap Muhadjir.
Dapat Kritik Keras
Pernyataan Muhadjir itu mendapat kritik keras dari Anggota DPR RI Fadli Zon. Dia menilai ucapan Muhadjir soal darurat militer adalah hal ngawur.
"Pernyataan ini ngawur! Kok bisa mengatakan sekarang darurat militer. Mana militernya?" ujar Fadli dalam akun Twitter-nya, Sabtu (17/7/2021).
Dia menilai pernyataan Muhadjir menambah daftar kurangnya konsep pemerintah dalam menangani COVID-19. Dia juga menilai Muhadjir kurang memiliki pengetahuan.
"Sirkus pernyataan ini hanya menambah daftar kurangnya konsep dan pengetahuan elementer plus koordinasi penanganan COVID," tuturnya.
Komnas HAM juga menyoroti pernyataan Muhadjir. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai pernyataan Muhadjir soal darurat militer tersebut tidak tepat. Dia menilai saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kesehatan.
"Sepertinya kurang tepat kalau dikatakan darurat militer. Mungkin lebih tepatnya darurat kesehatan publik karena penyebaran COVID-19 belum terkendali, sementara korban yang meninggal-jatuh sakit terus bertambah," ujarnya.
Beka Ulung menyebut kondisi darurat kesehatan itu membuat personel TNI-Polri bisa dikerahkan. Komnas HAM, katanya, tetap mengingatkan jangan sampai ada pelanggaran hak asasi manusia di lapangan.
"Karena sifatnya darurat kesehatan publik, semua sumber daya yang dimiliki bisa dikerahkan, termasuk dari TNI/Polri. Yang terpenting tidak melanggar hak asasi manusia, sementara dari warga juga menjalankan instruksi pemerintah dengan baik, yaitu protokol kesehatan," ucapnya.
KSP Beda dengan Muhadjir
Pernyataan berbeda keluar dari Kantor Staf Presiden (KSP). Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani menegaskan saat ini Indonesia berada dalam darurat kesehatan. Kondisi ini sudah ditetapkan lewat produk hukum yang diteken Presiden Jokowi sejak 31 Maret 2020 lalu, masih berlaku sampai sekarang.
"Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ini merujuk pada Keppres No 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan Corona Virus Disease 2019," kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
Menanggapi berkembangnya kekhawatiran peningkatan status darurat kesehatan, Jaleswari menegaskan pemerintah saat ini berfokus pada arahan Presiden Jokowi untuk memperkuat pelaksanaan PPKM mikro dan PPKM darurat. Yakni di bawah kendali penuh gubernur, wali kota, dan bupati dengan merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri dalam pelaksanaannya.
Mahfud Luruskan Pernyataan Muhadjir
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan maksud darurat militer yang disampaikan Muhadjir. Dia mengatakan darurat militer yang diucapkan Muhadjir itu bukan persyaratan suatu ketentuan hukum.
"Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir bukan dalam arti stipulasi hukum," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/7/2021).
Mahfud mengatakan Indonesia sedang dalam kondisi darurat kesehatan. Meski bukan darurat militer, militer sudah turut diterjunkan membantu menangani kedaruratan tersebut.
Mahfud juga menyebut darurat militer menurut ketentuan hukum hanya digunakan apabila terjadi pemberontakan di dalam negeri. Dia pun menjelaskan tiga keadaan bahaya menurut ketentuan hukum.
"Kalau darurat militer dalam arti stipulasi hukum itu artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri. Menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil, yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan. Kedua, darurat militer, yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang, yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara. Itu sederhananya," tuturnya.
"Jadi yang dimaksud Pak Muhajir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI," imbuhnya.(detik)