GELORA.CO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan kebijakan untuk mengatur pengenaan sanksi administratif, terkait pembudidayaan lobster yang sudah resmi dilarang oleh pemerintah untuk diekspor.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra mengatakan, hal tersebut berupa denda administratif yang menjadi bagian dalam UU Cipta Kerja.
“Ruhnya ini menggeser dari hukuman pidana ke denda administratif,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/7).
Menurutnya, penting bagi pelaku usaha pembudidaya lobster untuk mematuhi standardisasi karena yang menjadi objek pengawasan beragam, mulai dari kesesuaian daya dukung lingkungan hingga penanganan limbah.
Ia memaparkan, kegiatan distribusi di wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan dokumen perizinan karena pernah ada yang menemukan Benih Bening Lobster (BBL) yang didistribusikan tanpa dilengkapi surat keterangan asal sehingga terpaksa diamankan.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengaku, lobster menjadi perhatian publik sejak lama, seperti dari era Menteri Susi Pudjiastuti di mana benih lobster dilarang ditangkap baik untuk budi daya maupun riset penelitian.
Sebagai informasi, dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/2021 BBL dengan tegas tidak boleh diekspor, serta yang diperbolehkan ditangkap hanya untuk kepentingan riset dan pembudidayaan di dalam negeri.[jawapos]