GELORA.CO - Mulai hari ini Sabtu 3 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021, sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Untuk kegiatan adat dan keagamaan, menurut Walikota Denpasar IGN Jaya Negara masih memungkinkan untuk dilaksanakan.
Namun sesuai arahan dari Gubernur Bali, kegiatan adat dan keagamaan dapat dilakukan terbatas, ketat, dan mendapat persetujuan dari Satgas kabupaten/kota masing-masing.
“Karena kita kan tidak mungkin memutus acara keagamaan. Misalnya di Sesetan akan ada orang Mepandes yang sudah ada bantennya. Kita persilakan jalan tapi harus terbatas. Tidak akan mungkin kita menutup atau membatalkan itu” jelasnya, Sabtu (3/7/2021).
Jaya Negara memberi contoh jika ada odalan di Pura, hanya boleh dihadiri oleh Pemangku dan Pengempon Pura.
“Kalau misalkan Mepandes, yang Mepandes misalkan 20 orang, mungkin di tempat itu ada 5 orang dulu. Begitu pulang, datang lagi yang 5 orang, diatur seperti itu nanti,” imbuh Jaya Negara.
Sementara terkait operasional Mall, ia mengatakan operasional Mall untuk sementara ditutup. Bagi yang melanggar, sudah ada ketentuan yang mengatur. Untuk Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar tetap buka, namun yang hadir hanya 50 persen. []