GELORA.CO - Aturan menutup rumah ibadah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dirasa berat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI, Cholil Nafis mengatakan, rumah ibadah memiliki fungsi yang sangat penting untuk masyarakat di masa darurat pademi Covid-19 sekarang ini.
Sehingga menurutnya, kegiatan-kegiatan yang ada di masjid atau musala berbeda dengan kerumunan di tempat-tempat umum yang tujuannya untuk kebaikan.
"Yang dilarang itu berkerumun (dalam arti secara umum)," ujar Cholil Nafis dalam akun Twitternya, Sabtu (3/7).
Maka dari itu, ia menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang penutupan rumah ibadah, khususnya masjid atau musala. Karena menurutnya, di tempat itulah bisa dibuat posko bantuan sosial maupun ekonomi.
"Perlu juga masjid dan musala jadi pusat penanganan mental umat melalui edukasi dan penjelasan ulama, serta jadi sentra ekonomi dengan pemanfaatan infaq dan sedekah amal umat," tuturnya.
"Niat ingsun memberi masukan zhahir dan bathin," tutupnya.
Aturan mengenai penutupan rumah ibadah termaktub di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2021 tentang tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Juli 2021. []