Kasus Positif Terus Meningkat, PPKM Darurat Berpotensi Diperpanjang

Kasus Positif Terus Meningkat, PPKM Darurat Berpotensi Diperpanjang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kurang sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berakhir pada 20 Juli 2021, belum ada tanda-tanda kasus Covid-19 melandai.

Alih-alih menurun, angka konfirmasi positif justru kembali pecah rekor tertinggi kemarin (13/7), yakni 47.899 kasus baru!

Pemerintah pun bersiap dengan perpanjangan PPKM darurat hingga Agustus. Sumber Jawa Pos di Kementerian BUMN menyatakan bahwa pemerintah telah menghitung. Berkaca dari India, kasus baru berhasil diturunkan dalam waktu 34 hari.

Nah, pemerintah bakal memantau waktu krusial pertumbuhan kasus pada 13 hingga 15 Juli. Jika dalam tiga hari tersebut kasus belum berhasil diturunkan, PPKM darurat akan diperpanjang sampai 10 Agustus. Dengan asumsi bahwa PPKM darurat baru bisa benar-benar diterapkan efektif pada 6 Juli, bukan 3 Juli seperti yang direncanakan.

Menilik perkembangan kasus harian yang terus mencatatkan angka tertinggi, penurunan kasus secara signifikan dalam tiga hari itu nyaris mustahil tercapai. Sebaliknya, pecah rekor angka positif kemarin makin mendekatkan pada skenario terburuk yang diantisipasi pemerintah, yakni pertumbuhan 50 ribu kasus per hari.

Pemerintah memang belum secara terbuka mengungkapkan perpanjangan PPKM darurat. Bahkan, menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, sejauh ini belum ada rencana tersebut. ”Namun, kami akan cermati perkembangan penurunan laju persebaran kasus,” jelasnya kemarin.

Tapi, Senin (12/7) Menkeu Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan skenario perpanjangan PPKM darurat hingga empat sampai enam pekan. Itu dilakukan karena angka kasus positif yang masih tinggi. ”PPKM darurat selama empat sampai enam minggu dijalankan untuk menahan persebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” ujarnya saat raker dengan Badan Anggaran DPR RI.

Untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 pada perekonomian, kata Sri Mulyani, diperlukan akselerasi vaksinasi dan efektivitas PPKM darurat. ”Ini kesiapan sistem kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan,” imbuh Ani, sapaan karib Sri Mulyani.

Dalam skenario itu, perpanjangan PPKM akan berdampak pada kondisi ekonomi. Terutama pertumbuhan ekonomi yang pasti akan melambat. Perlambatan disebabkan konsumsi masyarakat yang melemah. Dengan kondisi itu, pemerintah akan terus memperkuat APBN sebagai instrumen yang membantu masyarakat. ”Belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 pada perekonomian,” jelas Ani.

Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purnawirawan) dr Alexander K. Ginting menjelaskan, pada prinsipnya, tujuan penerapan PPKM darurat adalah pengendalian, pengawasan, dan pemantauan pergerakan orang. Juga pemisahan orang yang terkonfirmasi, terutama yang bergejala, agar tidak terjadi kontak erat dengan yang sehat. Dengan begitu, kasus aktif harian bisa diturunkan. ”Positivity rate turun, BOR turun, dan angka kematian turun,” tutur dia.

Idealnya, lanjut Ginting, kasus harian bisa turun hingga menjadi 10 ribuan per hari. Kemudian diikuti penurunan bed occupancy ratio (BOR) di bawah 40 persen dan terus melandai hingga titik terendah. Dia mengatakan, dalam situasi seperti saat ini, pengetesan, pelacakan kontak, isolasi, serta karantina di desa dan kelurahan tidak boleh menurun. Saat ini semua proses telah diserahkan ke Kementerian Kesehatan sejak Maret 2021.

Ketika masih di satgas, rasio penelusuran kontak erat adalah 1:8. Dengan kata lain memeriksa 8 orang per 1 kasus. Rasionya saat ini sudah bertambah menjadi 1:15 orang. Namun, itu masih jauh dari ideal sesuai panduan WHO, yakni 1:30 orang.

Ginting menyebutkan, saat ini sebagian besar dari mereka yang positif berdiam di rumah masing-masing untuk isolasi mandiri (isoman). ”Ini harus didampingi agar tidak terjadi perburukan. Jika perburukan, alamat tumpah ruah ke rumah sakit,” katanya.

Tim kesehatan di posko desa dan kelurahan serta RT/RW bersama satgas Covid-19 harus melakukan pendampingan ke warga yang isoman seperti mengenali gejala, demam, dan sesak napas. Saturasi juga tidak boleh turun di bawah 95. Pemberian obat dan tata kelola komorbid juga harus disertai pendampingan.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal merespons wacana perpanjangan PPKM darurat selama empat hingga enam minggu. Dia menegaskan bahwa kebijakan itu harus dilaksanakan dengan pengaturan yang jelas dan tegas. Dengan demikian, tujuan untuk menekan angka penularan benar-benar tercapai.

Pemerintah juga harus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Tidak tertutup kemungkinan pula, dalam situasi PPKM darurat, perusahaan melakukan PHK terhadap buruh. ”Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Iqbal, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong. Buruh meminta pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah ditindak. ”KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti perlindungan terhadap hak-hak buruh,” tegasnya.

Perlindungan itu termasuk risiko penularan Covid-19 di klaster perusahaan.

Terpisah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta sejumlah pimpinan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menggelar deklarasi gotong royong PPKM darurat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah tak bisa menyelesaikan persoalan Covid-19 tanpa kerja sama dengan para pengusaha maupun pekerja. Semua pihak harus bahu-membahu mengatasi pandemi. ”Kunci utama bukan obat, bukan vaksin, tapi protokol kesehatan. Kita harus paralel seiring berjalan,” tegasnya.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh agar dapat mengatasi tantangan ketenagakerjaan.[jawapos]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita