GELORA.CO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiata Masyarakat (PPKM) skala Mikro di 43 kabupaten/kota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali bakal diperkuat dengan pengawasan diisplin protokol kesehatan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan, pihaknya bakal menurunkan 452.846 personel satgas khusus untuk dikerahkan ke pusat keramaian di 43 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.
"Protokol kesehatan yang kita pantau, perlu saya informasikan ini kita lakukan secara individu, institusional pada pusat-pusat keramaian," ujar Ganip dalam jumpa pers virtual bersama Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga HArtarto, yang disiarkana kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Rabu (7/7).
Ganip menerangkan, ratusan ribu satgas khusus tersebut nantinya bakal disebar ke beberapa pusat keramaian yang ada. Mereka bertugas memperkuat kesadaran masyarakat dalam hal kebiasan baru di masa pandemi Covid-19.
"Kuncinya adalah disiplin individu, komunitas dan institusi dalam penegakan prokes, khususnya penggunaan masker, menjaga jarak menghindari kerumunan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ganip menyatakan bahwa penguatan disiplin prokes akan dilakukan selama masa PPKM Mikro berlaku di 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Yaitu sejak 5 Juli kemarin hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Untuk itu, ia meminta semua pihak, termasuk pengelola pusat keramain, untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah dengan membuat Satgas Covid-19 atau tim penegakan dan pengawasan prokes.
"Dan (tim penegakan dan pengawasan prokes Covid-19) tugasnya nanti adalah melaporkan secara berkala kepada Satgas melalui sistem aplikasi monitoring kepatuhan prokes dalam sistem BLC (Bersatu Melawan Covid)," demikian Ganip. (RMOL)