Kabareskrim Diminta Buka Nama Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat

Kabareskrim Diminta Buka Nama Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono meminta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto membuka nama pejabat yang belum mendukung pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dalam menangani pandemi Covid-19.

"Iya (harusnya disebutkan) dengan nama juga. Di tengah pandemi ini banyak yang pura-pura jadi pahlawan," kata Pandu saat dihubungi, Senin (5/7).

Pandu mengaku tak mau berpolemik lebih lanjut jika Bareskrim tidak membuka nama pejabat yang dimaksud. Ia hanya memastikan, seharusnya jika PPKM Darurat program pemerintah pusat, maka seluruh pejabat terkait harus mengikuti seluruh aturan.

Menurutnya, jika memang ada pejabat yang tidak mengikuti ketentuan PPKM Darurat, maka pemerintah dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Ini kan program pemerintah. Kalau pemerintah kan semua pejabat pemerintah harus ikutin. Konsekuensinya yang tidak ikutin ya berhentikan," ungkap dia.

Pandu menilai, pernyataan Kabareskrim masih sumir. Namun, jika memang ada pejabat yang melanggar protokol kesehatan, maka atasan dari pejabat terkait harus tegas menegur.

"Kalau tiba-tiba pejabat melanggar prokes, itu harus ditindak. Ingatkan minimal, kan punya atasan, dan lain-lain," ujarnya.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mensinyalir masih ada pejabat yang belum mendukung Pemerintah Pusat terkait PPKM Darurat dalam menangani pandemi Covid-19.

"Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro yang digelar selama ini," kata Agus.

Namun demikian, Agus tak merinci lebih lanjut mengenai unsur ataupun asal instansi pejabat yang dianggap tak mendukung keputusan pemerintah dalam menerapkan kebijakan PPKM tersebut.

Dia menjelaskan kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk merumuskan pasal yang tepat untuk dapat menjerat pejabat yang tak mendukung kebijakan tersebut.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan kepala daerah yang tak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dapat diberhentikan.

Ancaman sanksi ini, kata Luhut, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Nantinya, aturan lebih detail akan dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita