GELORA.CO - Sebanyak 20 tenaga kerja asing asal China mendarat di Makassar, Sulawesi Selatan.
Padahal, Indonesia kini sedang dilanda lonjakan virus Corona dengan varian yang berasal dari luar negeri.
Hal ini menjadi sorotan masyarakat luas dan kabar ini tersebar di media sosial. Pihak imigrasi lalu memastikan masuknya 20 TKA China itu tak masalah karena merupakan penerbangan domestik.
"Kedatangannya ke Sultan Hasanuddin yang tidak bersifat internasional itu tidak ada masalah," kata Kepala Divisi Imigrasi Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) Dodi Karnida saat dimintai konfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Dodi mengungkapkan bahwa 20 TKA asal China tersebut awalnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum PPKM diterapkan. Visa para TKA China ini sudah diperiksa mendalam.
Para TKA China itu lantas menjalani karantina 14 hari. Setelah proses karantina tuntas, lanjut Dodi, barulah para TKA China tersebut melakukan penerbangan domestik ke Makassar pada Sabtu (3/7).
Dodi memastikan penerbangan domestik itu tak bermasalah meski pada hari yang sama di Jakarta sendiri sedang berlaku PPKM darurat.
"Nggak ada itu (larangan penerbangan domestik)," ucapnya.
Disnaker Sulsel Pantau TKA China
20 TKA China tersebut diketahui bekerja di salah satu proyek strategis nasional (PSN) di Bantaeng, Sulsel. Mereka bekerja di smelter PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia.
"Saya dengar mereka dipekerjakan di smelter di Bantaeng," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Andi Darmawan Bintang.
Dia mengatakan pihaknya kini menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap para TKA China itu. Namun dia mengaku belum menerima laporan lebih lanjut.
"Sekarang kami lagi pantau di tempat kerja mereka di Bantaeng, kami turunkan pengawas mungkin besok laporannya sudah ada ya," ucap Darmawan.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menambahkan saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran COVID-19. Aturan pelarangan ini mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," pungkas Arya.(dtk)