GELORA.CO - Indonesia dinilai sudah salah sejak awal dalam menangani pandemi virus Corona (COVID-19).
Menurut Ekonom senior Fadhil Hasan, seharusnya diterapkan Undang-undang Karantina Wilayah alias pemberlakuan lockdown.
Kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan karantina wilayah menurutnya bisa menggunakan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA yang cukup besar.
"Indonesia sudah dari awal salah, harusnya menerapkan UU karantina wilayah bukan menerapkan istilah-istilah baru seperti PSBB, PPKM Darurat yang tidak ada dasar hukum formalnya sedangkan konsekuensi pendanaan dari UU karantina bisa menggunakan SILPA yang jumlahnya Rp 385 triliun di 2020, Jakarta membutuhkan Rp 7 triliun per bulan" katanya dalam diskusi virtual Narasi Institute bertopik Quo Vadis Tata Kelola Penanganan COVID19, Jumat (9/7/2021).
Dia mengingatkan agar pemerintah memberlakukan lockdown, di mana di dalamnya memberikan jaminan pangan kepada masyarakat agar mobilitas penduduk dapat dihentikan.
"Masalah keuangan bisa diselesaikan dengan penggunaan SILPA dalam pemberlakuan UU Karantina Wilayah," sebutnya.
Pada kesempatan itu, Managing Director PEPS, Anthony Budiawan menjelaskan bahwa penyediaan pangan untuk karantina wilayah harus ditangani pemerintah, dan pemerintah memiliki dana SILPA untuk membiayai pemenuhan kebutuhan tersebut.
"Ada anggaran negara SILPA tetapi tidak dibelanjakan untuk penanganan COVID-19, sebaiknya gunakan dana tersebut untuk pemberlakuan UU karantina wilayah selama 1 bulan, dengan begitu COVID-19 bisa ditekan dan krisis tidak berkelanjutan," jelasnya.
Dia berpendapat keberhasilan pengendalian pandemi menentukan pemulihan ekonomi sehingga menahan mobilitas penduduk dengan jaminan pangan mutlak diperlukan. Dirinya berharap pemerintah jangan lepas tangan dari tanggung jawab pada masyarakat.
"Ekonomi tidak akan bisa terkejar kalau pandemi tidak dapat dikendalikan. Tanpa kompensasi kebutuhan hidup masyarakat bantuan tunai akan terjadi pembangkangan masyarakat. Ini seolah ingin menghindari karantina wilayah di mana negara mesti bertanggung jawab pada masyarakat," ujar Anthony.
Hal senada disampaikan Pengkaji Kebijakan & Inovasi, IPMI Business School dan Research Affiliate Harvard Kennedy School, Sidrotun Naim. Dia meminta Indonesia belajar dari India dan Chile, yang mana COVID-19 varian delta tidak bisa hilang kecuali dengan lockdown atau karantina wilayah.
"Virus ini lambat laun akan menyebar ke seluruh propinsi di luar Jawa dan Bali. Negara-negara yang kasusnya banyak seperti India dan Chile tidak bisa hilang kecuali dengan lockdown. Pemerintah jangan menunggu buruk dulu kondisinya baru mengambil tindakan. Delta itu lebih lama untuk isolasi mandirinya, lebih dari 21 hari. Saat ini semua orang harus sadar bahwa saat ini sedang terjadi krisis," tegasnya.
Pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengusulkan agar UU Karantina Wilayah diberlakukan 1 bulan, dan masyarakat diberikan kebutuhan pangannya. Dengan begitu mobilitas penduduk dapat dikendalikan.
"Pemberlakuan karantina wilayah cukup satu bulan dan negara hadir memberikan kebutuhan pangan masyarakatnya sesuai dengan UU karantina wilayah" terangnya.
Menurutnya jika UU Karantina Wilayah diberlakukan maka Presiden mengambil alih penanganan COVID-19, dan Presiden segera menjadikan Kementerian Kesehatan sebagai pemegang komando.
"Presiden mengambil alih penganan COVID-19 dengan memberlakukan UU Karantina Wilayah dan menempatkan peran Kementerian Kesehatan pada leading sektornya. Bila RS kekurangan oksigen dan obat-obatan maka Menkes harus yang bertanggung jawab," tambah Achmad.(detik)