GELORA.CO - Tidak ada perubahan aturan meski masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berakhir pada 25 Juli.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menjelaskan, pola pembatasan mobilitas masyarakat di Surabaya tak ada perubahan. Pola pembatasan mobilitas pada perpanjangan PPKM darurat masih sama seperti sebelumnya.
”Kan masih tetap PPKM. Lalu lintas nggak ada perubahan masih terkait pengendalian dan pembatasan mobilitas, masih sama polanya,” jelas Teddy pada Kamis (22/7).
Artinya, jalan yang ditutup akan tetap sama. Polrestabes Surabaya telah menutup sejumlah jalan protokol di Surabaya selama 24 jam. Yakni Jalan Darmo, Jalan Tunjungan, dan Jalan Pemuda.
Selain itu juga empat jalan protokol Surabaya ditutup mulai pukul 8 malam yakni Jalan Jemur Andayani, Jalan Kertaya, Jalan Gubernur Suryo, dan Jalan Kupang Indah. Polisi melakukan penyekatan di beberapa jalan lain seperti Bundaran Waru dan Jalan Ahmad Yani.
”Belum ada penambahan (jalan yang ditutup atau dibuka), Kalau di bidang lalu lintas kan penutupan dan penyekatan masih sama,” tutur Teddy.
Dia menegaskan, berakhirnya PPKM darurat tidak akan menghentikan penyekatan dan pembatasan mobilitas di Kota Surabaya. Termasuk, tidak akan ada instruksi untuk melakukan kelonggaran lalu lintas.
”Nanti kelonggarannya seperti apa, ya kita tinggal nunggu apa yang dilonggarkan,” kata Teddy.[jawapos]