GELORA.CO - Keputusan Jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung terkait potongan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun mendapatkan sorotan.
Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa (JA), David Sitorus mengatakan, keputusan tidak mengajukan kasasi atas potongan hukuman Pinangki menjadi 4 tahun ini tidak mengagetkan publik.
David melihat sejak terungkapnya kasus suap yang menjerat Pinangki sarat dengan kejanggalan. Ia menduga, ada kekuatan besar dibalik kasus yang menjerat oknum Jaksa penuntut negara ini.
"Kejanggalan-kejanggalan ini saling menutupi dan hal ini justru semakin menegaskan adanya “kekuatan besar” dibalik kasus ini," demikian kata David saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (5/7).
Dalam pandangan David, apa yang telah dilakukan Pinangki dan pihak JPU yang tidak mengajukan kasasi telah melukai hati masyarakat.
Ia berpandangan, Kejaksaan seperti tidak peduli dengan pendapat masyarakat selagi bisa berdalih dan memiliki kekuatan untuk mengaturnya.
"Tetapi saya pikir masyarakat tidak akan tinggal diam, hal-hal seperti ini tentunya tidak hanya melukai hati masyarakat," kata mantan aktivis GMKI ini.
David mengatakan, setelah Jaksa tidak mengajukan kasasi atas diskonan hukuman Pinangki, makin menguatkan bahwa instistusi Korps Adhyaksa itu sedang berada di ujung tanduk.
Ia mengaku khawatir, jika hal ini terus terjadi maka sistem hukum terkait penegakan korupsi akan semakin tumpul.
Mengatasi hal ini, David meminta Presiden Joko Widodo melakukan reformasi besar-besaran di Kejaksaan Agung.
"Kalau sampai budaya hukum sudah rusak, dibutuhkan tindakan tegas dari pemimpin tertinggi yaitu Presiden untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam institusi ini," demikian kata David.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan Putusan Banding terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun dipotong menjadi 4 tahun penjara.
Pinangki terjerat kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang terkait perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Putusan itu ditetapkan oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Pinangki hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar terkait perkara yang menjerat Djoko Tjandra. Pinangki juga terbukti melakukan pidana pencucian uang.(RMOL)