GELORA.CO - Indonesia kini disebut negara yang dihindari untuk berinvestasi.
Hal tersebut terjadi karena penegakan hukum di Indonesia yang buruk.
Di mana sebelumnya diketahui bahwa Indonesia dikenal sebagai surga bagi investasi untuk kawasan Asia, karena dukungan regulasinya.
"Indonesia surga bagi investasi untuk kawasan Asia, kalau menurut undang-undang. Tapi begitu menyangkut penegakan hukum, surga itu terancam berantakan, terancam luluh lantah karena buruknya penegakan hukum," ujar ekonom senior Ichsanuddin Noorsy, kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021), dikutip dari Tribunnews.
Ichsanuddin menyebut kondisi itu dinyatakan oleh dua lembaga, yakni Bank Dunia yang menyebut adanya problematika terhadap kepastian hukum yang disebut sebagai lack of certainty, serta lembaga berikutnya adalah Moodys Poor.
Diberitakan sebelumnya banyak investor yang meninggalkan pasar modal Indonesia akibat proses penegakan hukum kasus Jiwasraya-Asabri.
Kondisi ini diperburuk dengan aksi Kejaksaan Agung yang serampangan menyita dan lelang aset bahkan tak terkait perkara.
"Saya sendiri sudah menyampaikan ini sejak 2015 hingga 2019 akhir, bahwa dalam memperbaiki iklim investasi bukan melulu hanya tentang regulasinya, tidak melulu pada persoalan birokrasinya, tapi ada tiga problem di situ. Problem keadilan yang itu bisa menyangkut ketimpangan yang muncul di balik investasi, lalu problem penghisaban posisinya, dan problem campur tangan," kata dia.
Ichsanuddin pun mengkritisi rezim Presiden Jokowi yang sudah memberikan 'karpet merah' kepada investor, namun tidak memberi aura yang positif terhadap penegakan hukum.
"Nah, karena tidak positif dalam penegakan hukum akibatnya sejumlah sekuritas asing kabur. Walaupun Indonesia bersedia di invasi, bersedia di intervensi, dan bersedia di indotrasi oleh kekuatan modal asing begitu kan ya, tapi karena penegakan hukumnya jelek mereka ya nggak mau. Jadi posisi kita masuk ke dalam posisi dihindari dalam berinvestasi," imbuhnya.
Terkait penurunan rating penegakan hukum buruk, Ichsanuddin menilai iklim investasi maupun perekonomian pasti memburuk.
"Rating itu vonis bagi saya. Jaminan hukumnya ada, tapi penegakan hukum posisinya yang nggak jelas. Ada sejumlah investor asing yang melakukan pelanggaran hukum, nggak di apa-apain ya cuma di Indonesia. Jadi mereka bukan cuma sekedar digelar karpet merah, tapi diberikan kondisi suasana kenyamanan yang luar biasa, diikuti dengan ketidakjelasan penegakan hukum gitu," ujarnya.
Sementara itu, Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum di investasi, di pasar modal.
Terutama terkait dengan cara penanganan atau cara aparat hukum dalam menangani atau menyelesaikan proses hukum.
"Misalkan, kasus salah investasi di BPJS atau Jiwasraya-Asabri itu kan harus dilihat dari oknum siapa yang salah dalam melakukan SOP atau investasi. Bukan investasinya yang salah, sampai keluar pemberitaan kan bahwa banyak investasi tersebut dianggap merugikan negara," ujar Reza.
Menurut Reza, hal itu sudah menjadi kesalahan dalam menganalisis proses hukum yang terjadi.
"Yang kayak gitu-gitu kan juga harus diketahui oleh aparat hukum, sebenernya yang dimaksud dengan investasi itu apa sih, yang dianggap merugikan negara itu seperti apa sih?" ungkapnya.
"Jadi hal-hal seperti itu yang seharusnya bisa mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum. Agar ada kejelasan dari investor yang bertanya-tanya bagaimana cara aparat kita memproses hukum terkait dengan penanganan kasus yang ada. Kemudian kasus ini bagaimana penyelesaiannya, ini juga menjadi perhatian mereka," lanjut Reza.
Reza menambahkan terkait dengan penanganan hukum memang harus melihat banyak aspek, tidak bisa dilihat dari satu atau dua aspek.
Karena yang namanya investasi itu dinamis, jadi setiap saat pun bisa berubah.
"Nah cuma bagaimana dalam penegakan hukum itu yang harus kita lihat lagi. Jadi misalkan berinvestasi di saham Astra, padahal secara hitung-hitungan sudah masuk perusahaan yang memiliki tata kelola yang bagus, ternyata beli di harga 7 ribu, ternyata begitu tutup buku harganya 6500, masa investasinya sudah sesuai dianggap merugikan negara karena turun kan," katanya.
Lalu, lanjutnya, kemudian apakah salah berinvestasi di Astra, kan enggak juga kan.
Jadi seperti yang saya bilang harus melihat dari berbagai aspek.
Kecuali kalau misalkan masuk ke saham-saham yang memang di luar SOP, itu menyalahi aturan.
"Tapi kalau misalkan seperti kasus yang tadi, sudah mengikuti sesuai SOP dan ketentuan yang ada, tapi ternyata investasinya turun, nah itu kah harus dilihat lagi kesalahannya dimana, apa itu salah kelola ataus kesalahan lainnya. Jadi penegakan hukum juga harus dilihat dari berbagai macam sisi," ujarnya.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa masalah kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan penting bersama dengan beberapa pertimbangan ekonomi lain seperti kemudahan berinvestasi, ataupun akses pembiayaan perbankan.
"Meski beberapa aturan menjamin aspek penegakan hukum untuk investor, hanya saja, yang perlu menjadi perhatian ialah masalah turunnya peringkat indeks korupsi Indonesia," katanya.
"Tentu ini menjadi semacam lampu kuning, karena jika pemberantasan korupsi dianggap melemah, maka hal ini bisa jadi mengindikasikan potensi penyelewangan kekuasaan. Hal ini saya kira bisa menjadi persepsi negatif bagi investor," tambahnya.
Yusuf mengatakan, dalam beberapa ukuran persepsi korupsi di Indonesia, ada salah salah satu ukuran penilaian penurunan demokrasi yang dikontribusikan pada varieties of democracy.
Yakni menggambarkan korupsi politik masih terjadi secara mendalam dalam sistem politik di Indonesia.
"Sekali lagi hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor nantinya," tandasnya. [tribun]