GELORA.CO - Kelakuan sejumlah petugas Dishub DKI yang nongkrong di warung kopi malam-malam kala PPKM darurat bikin geger. Ulah mereka berujung hilang jabatan karena dipecat.
Perilaku anggota Dishub DKI itu awalnya viral di media. Perekam video menyebut momen itu terjadi pada pukul 21.00 WIB.
Dalam aturan PPKM darurat, warung kopi dan tempat makan lainnya memang tak diperkenankan melayani makan ditempat atau dine in. Selain itu, aturan mewajibkan tempat makan tutup pukul 20.00 WIB.
"Benar, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan kepada mereka untuk diberi sanksi tegas," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).
Anggota Dishub DKI Dipecat
Tak perlu waktu lama setelah video itu viral, Dishub DKI langsung memecat 8 petugas yang ketahuan nongkrong malam-malam. Pemecatan dilakukan usai oknum petugas tersebut menjalani pemeriksaan intensif.
Pemecatan mereka digelar di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7) sore. Dalam apel tersebut, Syafrin menyatakan para PJLP melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat COVID-19.
"Dan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan gubernur yang ada maka kepada jajaran Dishub yang melakukan pelanggaran sudah kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021. Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada," ujar Syafrin.
Pesan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga menghadiri prosesi tersebut. Anies Baswedan menyebut ini sebagai langkah pendisiplinan terhadap jajarannya.
"Langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat. Langkah pendisiplinan karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, bertindak, berbuat atas nama negara. Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," kata Anies Baswedan.
Anies menyatakan 8 petugas Dishub ini terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yang saat ini diterapkan. Menurutnya, rombongan aparat yang tak mematuhi ketentuan harus angkat kaki.
"Dan rombongan yang tidak berdedikasi, silakan keluar dari barisan, bila tidak mundur kami yang menghentikan," tegasnya.
Mantan Mendikbud itu mengatakah langkah ini diambil untuk menjamin upaya penegakkan hukum di Jakarta berjalan lurus.Dia pun mengapresiasi aparat Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menjadi garda terdepan penanganan COVID-19.
"Kepada semua supaya disiplin dan justru aparatur negara harus menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan semua, apalagi oleh pribadi-prinadi yang bekerja, bergerak atas negara. kKhusus Dinas Perhubungan, seluruh jajarannya adalah yang paling depan," ucapnya.
2 Pelanggaran Petugas Dishub DKI
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ada dua pelanggaran yang dilakukan petugas.
"Jadi dari hasil pemeriksaan itu ada 2 pelanggaran yang dilakukan. Pertama 8 anggota PJLP tidak melaksanakan apel di Polda Metro Jaya yang setiap malam kita lakukan operasi secara gabungan mulai jam 22.00 sampai pukul 04.00," kata Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Syafrin mengatakan para petugas malah nongkrong di warung kopi ketimbang mengikuti apel bersama jajaran Polda Metro Jaya. Sehingga, kedelapan petugas tersebut juga melanggar ketentuan PPKM Darurat yang melarang dine in dan berkerumun di rumah makan.
"Kedua mereka melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021 tentan PPKM Darurat khususnya terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung, ruang makan, warkop, PKL dan juga sejenis lainnya yaitu dilarang makan ditempat yang diperbolehkan hanya delivery atau take away. Ini yang dilakukan pelanggaran oleh 8 anggota PJLP tersebut," jelasnya.(detik)