Herlin Kenza Muncul Usai Jadi Tersangka Kerumunan: Saya Bertanggung Jawab

Herlin Kenza Muncul Usai Jadi Tersangka Kerumunan: Saya Bertanggung Jawab

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Selebgram Herlin Kenza kembali muncul di media sosial seusai ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Lhokseumawe, Aceh. 

Lewat akun Instagramnya, Herlin Kenza mengaku akan bertanggung jawab atas kasus itu.

Di akun Instagram itu Herlin Kenza memposting kontennya di TikTok. Dalam postingan itu, Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah body guard-nya.

"Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," demikian caption pada postingan Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7/2021).

Masih lewat akum Instagramnya, Herlin Kenza mengaku bersikap kooperatif mulai dari pemeriksaan sebagai saksi. Herlin Kenza juga mengaku kooperatif ketika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM.

"Saya sanggat kooperatif mulai pemeriksaaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM," ucapnya.

Herlin Kenza mengaku saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dia berterima kasih atas support dari fans dan kerabatnya terkait kasus yang menjeratnya.

"Saat ini baik-baik saja. Untuk para fans & kerabat yang sudah mensupport saya. Terima kasih banyak," ujarnya.

kerumunan di Lhokseumawe Aceh (dok Istimewa)

Tersangka Pelanggaran PPKM
Seperti diketahui, Selebgram Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka karena memicu terjadinya kerumunan di masa pandemi COVID-19. Saat itu dia diundang untuk mempromosikan toko grosir Lhokseumawe, Aceh.

Selain Herlin, pemilik toko yang mengundangnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Kerumunan itu terjadi di kawasan Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh.

Sebelum Herlin dan pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa 8 saksi. Mereka yang diperiksa termasuk ahli dari Satgas Penanganan COVID-19 hingga pihak Dinas Kesehatan.

Dalam kasus ini, Herlin dijerat dengan Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan karena kasus kerumunan tersebut. Herlin tidak ditahan polisi karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021).(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita