Heboh Anggaran Laptop Rp10 Juta, Fadli Zon: Jangan Keterlaluan Cari Untung di Tengah Pandemi!

Heboh Anggaran Laptop Rp10 Juta, Fadli Zon: Jangan Keterlaluan Cari Untung di Tengah Pandemi!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon komentari pengadaan laptop untuk para pelajar dari Kemendikbhdristek.

Fadli mendengar isu bahwa laptop yang akan dibeli pemerintah Rp10 juta per unitnya. Kata dia, harga tersebut terlalu mahal.

"Laptop pelajar Rp10 juta itu kemahalan. Jangan keterlaluan cari untung di tengah kesulitan pandemi Covid ini," kata Fadli sebagaimana dikutip dari Twitter @fadlizon pada Sabtu (31/7/2021).

Fadli juga sudah membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan spesifikasi laptop yang akan dibeli. Dia menyebut, harga laptop bisa ditekan menjadi Rp4 juta bila melihat spesifikasi yang dijabarkan.

"Saya tanya orang langganan beli komputer, taksirannya dengan spesifikasi itu paling harganya Rp4-5 juta, sekitar Rp4 juta. Kalau sebelum pandemi harganya Rp3 juta," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyiapkan laptop untuk para pelajar guna mendukung program digitalisasi sekolah.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan akan mengirimkan 190 ribu unit laptop dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,4 triliun.

Namun ternyata, kabar tersebut justru menuai kontorversial hingga pro kontra dikalangan publik.

Karo Perencanaan Kemendikbudristek, M Samsuri, menjelaskan bahwa kementerian tak pernah mematok harga di awal, apalagi dengan adanya harga Rp 10 juta untuk per laptop.

Samsuri mengatakan itu adalah paket teknologi informasi komunikasi (TIK). Harga yang diungkapkan bukan cuma laptop, tapi juga termasuk perangkat pendukungnya.

Kata dia, bila harga per unit laptop dengan spesifikasi minimum itu di bawah anggaran yang ditentukan maka akan mengikuti harga pasaran tersebut.

Akan tetapi, jika pemda ingin membeli laptop dengan spesifikasi yang lebih tinggi dari standar yang ditetapkan Kemendikbudristek, maka diperbolehkan asal harganya tak melampaui anggaran yang dialokasikan pemerintah.[akurat]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita