GELORA.CO - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 122 kabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali tersisa tiga hari.
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, bakal mengumumkan evaluasi kebijakan penanganan Covid-19 yang ia komandoi itu sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Hasil evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut akan disampaikan Luhut dalam jumpa pers virtual yang dilaksanakan secara virtual pada hari ini, Sabtu (17/7) pukul 16.30 WIB.
Selain mengumumkan hasil evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut juga akan mengumumkan tindak lanjut yang diambil pemerintah terkait penanganan Covid-19, khususnya soal rencana perpanjangan masa pelaksanaannya yang sudah diwacanakan Menko PMK, Muhadjir Effendy.
"Rencananya akan ada pengumuman yang terkait itu (perpanjangan PPKM Darurat)," ujar juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, kepada wartawan, Jumat malam (16/7).
Wacana perpanjangan PPKM Darurat diungkap Menko PMK, Muhadjir Effendy, setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat sore (16/7).
Kata Muhadjir, Kepala Negara sudah memutuskan perpanjangan PPKM Darurat hingga akhir bulan Juli ini, atau ditambah 11 hari dari ketetapan awal yaitu hingga tanggal 20 Juli.(RMOL)