GELORA.CO -Sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada siang hari ini, Rabu (28/7).
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
"Sesuai jadwal persidangan, benar hari ini, dalam perkara terdakwa Juliari P Batubara diagendakan pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/7).
Dalam surat dakwaan JPU KPK, Juliari didakwa menerima uang Rp 32,4 miliar lebih dari pengadaan bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Uang tersebut naik dua kali lipat dari penerimaan awal senilai Rp 17 miliar.
Uang sekitar Rp 32.482.000.000 itu terdiri dari Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke, Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) dan Rp 29.252.000.000 dari para vendor penyedia bansos lainnya.
"Dalam kurun waktu sekira bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, selain menerima uang dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, terdakwa (Juliari) melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga secara bertahap menerima uang fee dari beberapa penyedia barang lainnya," ujar Jaksa Ikhsan Fernandi Z di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu lalu (21/4).
JPU KPK turut membeberkan uang Rp 29,2 miliar lebih itu diberikan dari siapa.
Pada Mei 2020, Juliari melalui Adi dan Joko menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 1 sebesar Rp 1.770.000.000. Uang itu diberikan oleh PT Bumi Pangan Digdaya (BPD) sebesar Rp 170 juta; PT Tahta Djaga Internasional (TDI) sebesar Rp 150 juta; PT Girimekar Abadi Jaya (GAJ) sebesar Rp 150 juta; CV Bahtera Assa (BA) sebesar Rp 85 juta.
Selanjutnya, PT Andalan Pesik Internasional (API) sebesar Rp 100 juta; CV Moun Cino (MC) sebesar Rp 70 juta; Puskop Yustisia Adil Makmur (PYAM) sebesar Rp 250 juta; Primer Koperasi Sehati (PKS) sebesar Rp 30 juta; PT Galasari Gunung Sejahtera (GGS) sebesar Rp 50 juta; PT Tujuh Putra Bersaudara (TPB) sebesar Rp 50 juta.
Kemudian PT Dharma Lantara Jaya (DLJ) sebesar Rp 475 juta; PT Asricitra Pratama (AP) sebesar Rp 100 juta; PT Anugerah Bangun Kencana (ABK) sebesar Rp 50 juta; dan PT Bimacondo Perkasa (BP) sebesar Rp 50 juta.
"Pada sekira akhir bulan Mei 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 3 sebesar Rp 1.780.000.000," kata Jaksa.
Pada tahap 3 itu terdiri dari, PT BPD sebesar Rp 170 juta; PT GAJ sebesar Rp 75 juta; PT API sebesar Rp 50 juta; CV MC sebesar Rp 30 juta; CV BA sebesar Rp 80 juta; PT GGS sebesar Rp 50 juta; PKS sebesar Rp 50 juta; PT Riskaindo Jaya (RJ) sebesar Rp 200 juta; PT Afira Indah Megatama (AIM) sebesar Rp 500 juta.
Selanjutnya, PT Spartan Mitra Selaras (SMS) sebesar Rp 50 juta; PT Anasta Foxconindo (AF) sebesar Rp 400 juta; PT ABK sebesar Rp 50 juta; CV Nurani Cemerlang (CM) sebesar Rp 25 juta; dan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) sebesar Rp 50 juta.
Pada awal Juni sampai dengan pertengahan Juli 2020 di tahap komunitas 1, menerima uang sebesar Rp 3.755.000.000. Terdiri dari, PT BPD sebesar Rp 50 juta; PT AP sebesar Rp 50 juta; PT Wira Cipta Perkasa (WCP) sebesar Rp 1 miliar; PT Akhtar Raihan Mora Utama (ARMU) sebesar Rp 100 juta; PT Dutateknolayan Abaditama (DA) sebesar Rp 100 juta; PT Big Group Indonesia (BGI) sebesar Rp 300 juta.
Selanjutnya, PT Guna Nata Dirga (GND) sebesar Rp 600 juta; CV NC sebesar Rp 50 juta; PT Raksasa Bisnis Indonesia (RBI) sebesar Rp 300 juta; PT Era Nusa Prestasi (ENP) sebesar Rp 50 juta; PT Citra Mutiara Bangun Persada (CMBP) sebesar Rp 600 juta; dan PT Karunia Berkah Sejahtera (KBS) sebesar Rp 550 juta.
Pada awal Juni 2020, menerima uang pada tahap 5 sebesar Rp 5.852.000.000. Terdiri dari PT BPD sebesar Rp 170 juta; PT KBS sebesar Rp 550 juta; PT Arvin Anugrah Kharisma (AAK) sebesar Rp 150 juta; PT Krishna Selaras Sejahtera (KSS) sebesar Rp 600 juta; PT RBI sebesar Rp 900 juta; PT Mido Indonesia (MI) sebesar Rp 100 juta; PT Pandawa Sentra Komputika (PSK) sebesar Rp 600 juta.
Selanjutnya, PT Lestari Jayantha Nirmala (LJN) sebesar Rp 1,2 miliar; PT ENP sebesar Rp 32 juta; PT Kirana Catur Arjuna (KCA) sebesar Rp 250 juta; PT AP sebesar Rp 50 juta; PT GND sebesar Rp 600 juta; PT ALA sebesar Rp 50 juta; dan PT AIM sebesar Rp 600 juta.
"Pada sekira akhir bulan Juni 2020 sampai dengan awal bulan Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 6 sebesar Rp 5.575.000.000," jelas Jaksa.
Pada tahap 6 itu, terdiri dari, PT BPD sebesar Rp 100 juta; PT Laras Makmur Sentosa (LMS) sebesar Rp 600 juta; PT WCP sebesar Rp 600 juta; PT Dwi Inti Putra (DIP) sebesar Rp 50 juta; PT GND sebesar Rp 825 juta; PT Putra Swarnabhumi (PS) sebesar Rp 50 juta; PT RJ sebesar Rp 500 juta; PT Multi Wira Mandiri (MWM) sebesar Rp 120 juta; PT MI sebesar Rp 40 juta; PT Restu Sinergi Pratama (RSP) sebesar Rp 700 juta.
Selanjutnya, PT Rezeki Selaras Mandiri (RSM) sebesar Rp 300 juta; PT ABK sebesar Rp 500 juta; PT Total Abadi Solusindo (TAS) sebesar Rp 50 juta; PT AP sebesar Rp 50 juta; PT Trimedia Imaji Rekso Abadi (TIRA) sebesar Rp 450 juta; PT Thara Jaya Niaga (TJN) sebesar Rp 50 juta; PT ENP sebesar Rp 20 juta; PT ALA sebesar Rp 50 juta; PT KBS sebesar Rp 270 juta; dan PT Subur Jaya Gemilang (SJG) sebesar Rp 250 juta.
Pada pertengahan Juli 2020 sampai dengan akhir Juli 2020, menerima uang dari tahap 7 sebesar Rp 1.945.000.000. Terdiri dari, PT BPD sebesar Rp 100 juta; PT Global Tri Jaya (GTJ) sebesar Rp 100 juta; PT TIRA sebesar Rp 425 juta; PT Toima Jaya Bersama (TJB) sebesar Rp 300 juta; PT AP sebesar Rp 50 juta; PT MI sebesar Rp 25 juta; PT BP sebesar Rp 50 juta; PT NDT Indonesia (NDTI) sebesar Rp 570 juta; PT Brahman Farm (BF) sebesar Rp 300 juta; dan PT DA sebesar Rp 25 juta.
Pada akhir Juli 2020 sampai dengan pertengahan Agustus 2020 pada tahap 8 sebesar Rp 2.025.000.000. Terdiri dari PT BPD sebesar Rp 100 juta; PT AP sebesar Rp 100 juta; PT Hohian Putra Jaya (HPJ) sebesar Rp 300 juta; PT ENP sebesar Rp 30 juta; PT Inti Jasa Utama (IJU) sebesar Rp 300 juta; PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU) sebesar Rp 250 juta; PT MWM sebesar Rp 375 juta; dan PT LMS sebesar Rp 570 juta.
Pada pertengahan Agustus sampai dengan akhir Agustus 2020 di tahap 9 sebesar Rp 1.380.000.000. Terdiri dari, PT BPD sebesar Rp 90 juta; PT AP sebesar Rp 100 juta; PT TAS sebesar Rp 500 juta; PT BF sebesar Rp 250 juta; PT Rubi Convex (RC) sebesar Rp 240 juta; dan PT PS sebesar Rp 200 juta.
Pada akhir Agustus 2020 sampai dengan pertengahan September 2020 di tahap 10 sebesar Rp 150 juta. Terdiri dari, PT BPD sebesar Rp 50 juta; dan PT AP sebesar Rp 100 juta.
Pada pertengahan September 2020 sampai dengan awal Oktober 2020 di tahap 11 sebesar Rp 1,6 miliar. Terdiri dari, PT IJU sebesar Rp 600 juta; dan PT RSP sebesar Rp 1 miliar.
Pada awal November sampai dengan akhir November 2020 di tahap 12 sebesar Rp 150 juta dari PT HPJ.
Pada awal November 2020 sampai dengan akhir November 2020 di tahap komunitas 2 sebesar Rp 2.570.000.000. Terdiri dari PT Topindo Raya Sejati (TRS) sebesar Rp 1 miliar; PT RC sebesar Rp 150 juta; PT HPJ sebesar Rp 300 juta; PT Kediri Surya Nusantara (KSN) sebesar Rp 200 juta; PT IJU sebesar Rp 620 juta; dan PT LMS sebesar Rp 300 juta.
"Selain itu, Adi Wahyono juga menerima uang sebesar Rp 700 juta dari penyedia bansos sembako," terang Jaksa.
Uang yang diterima Adi itu terdiri dari PT ALA sebesar Rp 200 juta; PT Integra Padma Mandiri (IPM) sebesar Rp 50 juta; PT BP sebesar Rp 100 juta; PT AC sebesar Rp 100 juta; CV NC sebesar Rp 50 juta; PT TAS sebesar Rp 100 juta; dan PT Duta Abadi Teknolayan (DAT) sebesar Rp 50 juta. (RMOL)