Habis Dikritik Sana-sini Bikin Rektor UI Lepas Jabatan Komisaris

Habis Dikritik Sana-sini Bikin Rektor UI Lepas Jabatan Komisaris

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya melepas jabatannya sebagai komisaris. Ari melepas jabatannya usai dikritik habis-habisan oleh berbagai pihak lantaran merangkap jabatan.

Ari dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Dalam Pasal 35 huruf c Statuta UI tersebut, Rektor UI dilarang merangkap jabatan pada BUMN/BUMD/ataupun swasta.

Kritik keras semakin deras usai pemerintah justru merevisi Statuta UI. Sebab, pada aturan yang terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Artinya, Ari diperbolehkan merangkap sebagai komisaris.

Kritik Mengalir Deras
Revisi aturan itu tentu menuai kritik dan kecaman. Dosen UNJ Ubedilah Badrun bahkan menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Statuta UI sebagai langkah yang ngawur. Dia heran aturan diubah demi mengakomodasi pelanggaran.

"Pemerintah ngaco, pejabat melanggar aturan kok aturannya yang diubah," kata Ubedilah kepada wartawan.

Kritik bahkan datang dari anak buah Ari sendiri. Dosen Fakultas Hukum (FH) UI Gandjar Laksamana Bondan sangat menyesalkan perubahan Statuta UI. Dia heran, bukan meluruskan pelanggaran yang ada, justru Statuta UI diubah demi mengakomodir transaksi kepentingan.

"Menunggu pernyataan sikap Pak Arie Kuncoro Rektor UI terkait rangkap jabatan dan Statuta baru UI. @univ_indonesia, kamu memalukan!" cuitnya.

Dua parpol oposisi juga ikut mengecam. PKS dan Partai Demokrat heran dengan kebijakan pemerintah. Mereka menilai revisi statuta UI harus dikecam dan digugat.

"PP yang membolehkan selain direksi, menurut saya, satu transaksi kekuasaan yang harus dikecam dan digugat," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

MWA UI Membela
Meski mendapat banyak kecaman, pembelaan datang dari Majelis Wali Amat (MWA) UI. MWA mengklaim proses perubahan itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

"Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak akhir 2019 dan melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian," kata Ketua MWA UI, Saleh Husin.

"Dan semua proses revisi tersebut tentu sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Jadi tidak ada yang tiba-tiba karena prosesnya cukup lama juga sangat menguras tenaga dan waktu," sambungnya.

Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris
Mendapat kritik dan kecaman dari berbagai pihak, Ari Kuncoro pun akhirnya bersikap. Sang rektor memilih mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama BRI.

BRI mengumumkan pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI, Kamis (22/7/2021) hari ini. Dengan menerima pengunduran diri Ari, BRI menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik.

Berikut pernyataan resmi BRI selengkapnya:

Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.

Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita