Fakta-fakta Jusuf Hamka Diperas Bank Syariah Rp 20 M

Fakta-fakta Jusuf Hamka Diperas Bank Syariah Rp 20 M

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengusaha Jusuf Hamka mengungkapkan pengalaman buruknya dengan sebuah bank syariah. 

Kejadian yang tak mengenakan itu dia alami langsung di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Berikut penjelasan Jusuf Hamka.

1. Bank Syariah Swasta

Jusuf Hamka menjelaskan bahwa bank syariah yang dimaksud berbendera swasta, bukan milik negara. Artinya bukan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Saya jelaskan bahwa bank swasta. Jadi takutnya orang berpikir bank syariah negara," kata dia kepada detikcom, Jumat (23/7/2021).

Sedangkan pinjaman yang dia ambil dari bank syariah swasta itu merupakan kredit sindikasi sekitar 6 sampai 7 Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Banknya bank swasta syariah, dia sindikasi dengan BPD-BPD di daerah, ada 6-7 bank. Saya nggak bisa sebutin namanya nanti nggak enaklah, nggak etis ya," sebutnya.

2. Mau Lunasi Utang Malah Dikerjai
Jusuf Hamka pun menceritakan bahwa dia menyetorkan uang sebesar Rp 800 miliar untuk melunasi utang. Namun, uangnya tersebut oleh pihak bank tidak diterima sebagaimana mestinya. Justru uang tersebut dikuras setiap bulan untuk membayar bunga utang.

"Saya nggak boleh ngelunasin terus tiap bulan bunga saya diambil dari sana. Sangat tidak fair," tuturnya kepada Tim Blak-blakan detik.com, Kamis (22/7/2021).

Kemudian dirinya meminta uang yang dia bayarkan untuk dikembalikan karena pihak bank tak menerima sebagai pelunasan utang. Dia pun dibuat heran karena uang Rp 800 miliar yang dia setor hanya dikembalikan Rp 690 miliar.

"Dia pulangin Rp 690 miliar, Rp 110 miliar dia tahan buat pembayaran bunga atau apa lah. Saya bilang kan saya mau lunasin. Nah, ini bank syariah yang menurut saya zalim, kejam dan kemaruk. Jadi orang bilang ini lintah darat gitu," tambahnya.

3. Mau Diperas Rp 20 Miliar
Dia mengungkap sempat ingin diperas oleh pihak bank syariah swasta tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 20 miliar. Jelas dia tak berkenan membayarnya.

"Saya tadinya mau diperas Rp 20 miliar, katanya harus bayar denda ganti rugi atau apa. Saya bilang nalarnya di mana?" kata Jusuf Hamka.

Menurutnya itu bukan sekedar perbuatan segelintir oknum melainkan sudah menjadi sindikat.

"Tapi sindikasi sindikat, benar-benar sindikat, berusaha memeras dengan Rp 20 miliar, Rp 20,4 miliar apa Rp 20,6 miliar ganti rugi. Saya nggak rela saya bilang. Its not the matter of money tapi the matter of ethic," jelas Jusuf Hamka.

4. Laporkan Oknum Nakal
Tak tinggal diam, Jusuf Hamka melaporkan oknum bank tersebut ke pihak berwajib. Saat dihubungi terpisah, dia mengatakan saat ini prosesnya sudah sampai tahap penyidikan.

"Sudah naik sidik, jadi bukan laporan saja tapi sudah naik sidik, mulai pemeriksaan. Dan mungkin udah keluar SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Kejaksaan juga sudah," sebutnya.

Selain itu dia menjelaskan bahwa oknum yang diduga berbuat nakal sudah dipanggil dan diperiksa. Jusuf Hamka meminta oknum tersebut segera diadili supaya kejadian serupa tak dialami masyarakat lain.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita