Edhy Prabowo Mohon ke Hakim Minta Dibebaskan

Edhy Prabowo Mohon ke Hakim Minta Dibebaskan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyinggung sosok Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai sosok ayah dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

"Sosok yang berhasil memompa kembali semangat, sosok yang mengajarkan banyak hal dalam kehidupan, serta sosok yang seketika menggantikan peran ayah setelah ayah kandung saya pergi menghadap Sang Pencipta. Sosok itu adalah Bapak Prabowo Subianto," kata Edhy Prabowo saat membacakan pleidoi dari Gedung KPK yang tersambung secara daring dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

"Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa 'Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan', maka saya katakan bahwa itu benar," tegas Edhy.

Menurut Edhy, Prabowo Subianto yang telah menyelamatkannya saat kondisi sedang terpuruk dan di saat harga diri sedang terdegradasi.

"Beliaulah yang mendidik saya. Saya bersyukur kepada Tuhan telah mempertemukan saya dengan seseorang yang sangat luar biasa," ungkap Edhy yang menyebut ia bertemu dengan Prabowo Subianto setelah keluar dari Akademi Militer Magelang.

Hingga akhirnya Edhy mendapatkan banyak kesempatan merasakan mandat penugasan, mulai dari karyawan di perusahaan, pengurus di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), mendirikan dan menjadi kader Partai Gerindra, menjadi anggota DPR selama 3 periode, hingga akhirnya dipercaya menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Selama itu pula, saya selalu menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan menjaga penuh kepercayaan karena saya tak ingin kembali merasakan kegagalan seperti yang pernah saya alami saat berjuang menjadi seorang taruna," tambah Edhy.

Selain menjabat Ketua Komisi IV, pada periode 2014-2019, Edhy menyebut dirinya juga dipercaya menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPR RI yang mengkomandoi sebanyak 73 anggota fraksi dari berbagai komisi.

"Kala itu, sebagai partai oposisi, saya ditugaskan dan selalu diingatkan oleh partai agar seluruh anggota Fraksi mampu menjadi mitra yang kritis kepada pemerintah. Alhamdulillah, selama kepemimpinan saya sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPR, tidak ada satu pun anggota DPR dari Gerindra yang tersangkut kasus korupsi, baik itu di KPK, kepolisian ataupun kejaksaan," sebut Edhy.

Bahkan, Edhy menyebut, Gerindra didaulat sebagai partai yang paling transparan oleh sejumlah lembaga masyarakat.

Edhy pun memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Edhy Prabowo, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum," tambah Edhy.

Edhy menilai pengadilan sebagai tempat mencari keadilan, bukan ketidakadilan agar menolak pembuktian, dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU.

"Karena kesemuanya itu bukan untuk keadilan, tetapi untuk ketidakadilan, dengan menyatakan bahwa surat dakwaan/tuntutan Penuntut Umum tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ungkap Edhy.

Sidang pembacaan vonis akan dilangsungkan pada 15 Juli 2021.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita