GELORA.CO - Ekonom senior Indonesia, Emil Salim membandingkan tuntutan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dengan tuntutan kepada kepala desa di Rokan Hilir (Rohil).
Menurut Emil Salim, Edhy Prabowo terbukti korupsi miliaran Rupiah dituntut jaksa 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan denda Rp9,6 ditambah ribuan dollar.
Namun, kata Emil Salim, tuntutan kepada Edhy Prabowo ternyata sama dengan tuntutan kepada kepala desa di Rohil yang korupsi Rp399 juta pada tahun 2017.
Emil Salim kemudian mempertanyakan keadilan dari dua tuntutan kepada kasus korupsi tersebut.
“Mantan Menteri Edhy terbukti korupsi ber-milyar2 rupiah dituntut Jaksa hukuman penjara 5 thn – masa tahanan + uang pengganti Rp. 9,6 Milyar+ribuan $. Menurut Media Indonesia:tuntutan hukum penjara sama kpd kepala-desa kab. Rokan Hilir Riau berkorupsi Rp.399 juta (2017). Adilkah?” cuit Emil Salim di akun twitternya, @emilsalim2010, Kamis 30 Juni 2021.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Edhy Pranowo 5 tahun penjara dalam kasus korupsi ekspor benih lobster. Selain penjara, jaksa juga menuntut Edhy membayar uang pengganti Rp10 miliar.
Mantan Menteri Edhy terbukti korupsi ber-milyar2 rupiah dituntut Jaksa hukuman penjara 5 thn - masa tahanan + uang pengganti Rp. 9,6 Milyar+ribuan $. Menurut Media Indonesia:tuntutan hukum penjara sama kpd kepala-desa kab. Rokan Hilir Riau berkorupsi Rp.399 juta (2017). Adilkah?
— Emil Salim (@emilsalim2010) July 1, 2021