GELORA.CO - Masih ngototnya Novel Baswedan Cs agar bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai inkonsisten dengan sikapnya sejak awal menolak revisi UU KPK No 30/2002 menjadi UU 19/2019, yang jelas-jelas ada pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Begitu pendapat Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto melihat manuver Novel pasca gagal TWK sebagai proses alih status pegawai KPK.
“Sikap inkonsisten Novel Baswedan Cs dulu menolak revisi UU KPK No 30/2002 dan alih status ASN. Tetapi saat ini menuntut diterima jadi ASN karena gagal dalam TWK. Sangat kontradiktif perilaku Novel Baswedan Cs,” kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/7).
Hari melihat, sikap Novel Cs selama ini memang melawan Undang-undang serta peraturan lainya. Misalnya saja, ketika UU 19/2019 belum disahkan, melalui Wadah Pegawai (WP) KPK terus melakukan perlawanan terhadap UU No 19/2019 yang jelas-jelas ada pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN melalui PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Menurut Hari, jika Novel memang konsisten dengan sikapnya selama ini, maka seharusnya menolak sekalipun diberi kesempatan untuk diangkat sebagai ASN sebagaimana yang diamanatkan oleh UU 19/2019 Tentang KPK.
“Karena memang sedari awal Novel Baswedan inkonsisten dalam niat (nawaitu) dan langkah,” demikian Hari.(RMOL)