GELORA.CO - Langkah pemerintah yang membeirkan izin bagi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di tengah meledaknya kasus Covid-19 dan melonjaknya jumlah pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia menjadi sebuah anomali.
Begitu kata anggota komisi I DPR RI, Sukamta, dalam keterangan yang diterima redaksi (Senin, 5/7), menanggapi beredarnya informasi mengenai kembali datangnya TKA asal China di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, beberapa hari lalu. Padahal pemerintah baru saja menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali.
"Pemerintah anomali, aneh bin ajaib. Berulangkali terjadi orang-orang asing dari luar negeri dan TKA bisa masuk ke Indonesia ketika pembatasan kedatangan dari luar negeri diberlakukan. Padahal pembatasan dilakukan untuk mencegah masuknya virus corona varian baru dari luar negeri. Akibatnya kasus Covid-19 meledak, varian baru masuk," jelasnya.
Kedatangan para TKA itu juga menjadi sebuah ironi. Pasalnya, pandemi Covid-19 membuat banyak orang terkena PHK dan tingkat pengangguran pun meningkat. Namun di waktu yang bersamaan, TKA terus berdatangan.
"Kami heran dengan pemerintah. Alasan TKA bekerja di proyek strategis nasional karena tidak ada tenaga kerja Indonesia sesuai skill yang dibutuhkan. Ini menghina kualitas anak negeri. Masih banyak rakyat Indonesia yang memiliki skill mumpuni tapi mereka belum dioptimalkan," sambung Sukamta.
Anggota DPR RI asal dapil DI Yogyakarta ini mengingatkan, walaupun izin telah diberikan sesuai dengan aturan namun pemerintah lupa mengenai norma kepatutan.
Sebagai informasi 20 TKA datang ke Bantaeng, Sulsel untuk bekerja di smelter nikel milik PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Kedatangan 20 orang TKA ini menambah jumlah TKA di Sulsel. Menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel selama semester I tahun 2021 saja, sudah ada 228 orang TKA masuk ke Sulsel. []