GELORA.CO - Pasutri korban pemukulan Satpol PP Gowa, Ivan (24) dan Amriana (34), heran warung kopi (warkop) miliknya baru dipermasalahkan Pemkab Gowa soal tidak memiliki izin hingga menyerobot dan menutup makam di lahan Tugu Pahlawan. Padahal warkop itu sudah berdiri selama 10 lamanya.
"Kan harusnya kalau memang keberatan, harusnya dari dulu," ujar Ivan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (27/7/2021).
Ivan lalu mengaitkan permasalahan warkop miliknya itu dengan viralnya insiden pemukulan oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan kepada dirinya dan Amriana saat razia PPKM pada Rabu (14/7).
"Kenapa pada saat baru masalah ini (pemukulan) diungkap. Banyak terkait pemerintahan yang harusnya turun tangan sebelumnya," katanya.
Ivan mengaku tidak tahu banyak soal sejarah lahan warkop miliknya yang terletak di Jalan Poros Barombong, Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, itu. Dikatakannya, warkop itu dibangun berdampingan dengan dengan rumah orang tua istrinya sejak 10 tahun lalu. Dia baru menikah dengan Amriana pada tahun lalu.
"Kalau itu saya kurang tahu (sejarah lahan warkop), karena saya juga baru sama istriku (baru menikah tahun lalu)," imbuhnya.
"Istriku kan dari kecil saat dibangun itu bangunan itu di depan. Kalau memang ada makam atau apa, harusnya dari dulu diberi tahu. Kan itu tugu ji, Tugu Pahlawan di situ depan," lanjutnya.
Terkait masalah ini, Ivan juga tengah berkomunikasi dengan kuasa hukum dan orang tua istrinya.
"Sudah lama dibangun itu di depan. Lama mi, karena kan dulunya kan dipakai jual cakar (baju bekas). Sudah 10 tahunan katanya," tuturnya.
Laporan Warkop Ivan Serobot Fasos dan Tutup Makam Pahlawan Diterima dari Tokoh Masyarakat
Kepala Bidang Komunikasi Kabupaten Gowa Arifuddin Zaeni mengungkapkan pihaknya menerima laporan soal warkop Ivan dan Amriana menyerobot lahan Tugu Pahlawan dan menutup makam pahlawan dari laporan masyarakat. Pemkab Gowa saat ini tengah menyelidiki laporan itu.
"Beberapa tokoh masyarakat mengirim surat ke Pak Bupati untuk laporan terkait dengan penggunaan fasos itu dan ada beberapa kuburan yang hilang. Dipakai untuk warkop itu. Sepertinya begitu kalau penjelasan tokoh masyarakat di situ," kata Arifuddin dalam keterangan terpisah.
Arifuddin juga mengaku belum mengetahui siapa pihak terkait pemilik fasos Tugu Pahlawan yang diserobot oleh warkop Ivan dan Amriana, apakah milik Pemkab atau milik Pemprov. Namun dia menyebut fasos Tugu Pahlawan itu merupakan domain veteran.
"Sebenarnya domainnya veteran itu, tapi nanti kami cek ulang lagi soal itu (pemiliknya). Baru juga kemarin masuk laporannya, masyarakat di sana mulai sadar bahwa ada yang tidak beres. Kalau tidak ada izin, biasanya kita tertibkan, tapi perlu dilihat juga aturannya apa, semua," imbuhnya.
Sementara itu, Pemkab Gowa memang menemukan warkop Ivan dan Amriana tidak memiliki izin.
"Itu memang warkopnya tidak ada izin, nggak ada izin. Yang kedua, berada di atas lahan fasos. Itu kan di situ Tugu Pahlawan, nggak ada izinnya itu memang," ujar Arifuddin.(detik)