Diberi Waktu 24 Jam untuk Minta Maaf ke Moeldoko, Ini Respons ICW

Diberi Waktu 24 Jam untuk Minta Maaf ke Moeldoko, Ini Respons ICW

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui pengacaranya, Otto Hasibuan, memberi waktu 24 jam kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) agar meminta maaf dan mencabut pernyataan terkait 'promosi' Ivermectin sebagai obat Corona (COVID-19). 

Apa respons ICW?
"Kami belum bisa menanggapi terlalu jauh, karena surat resmi somasinya juga belum kami terima," ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).

Namun, Adnan menegaskan ICW dalam setiap pernyataannya memposisikan diri sebagai bagian dari masyarakat yang mengawasi pemerintah.

"Namun kami bisa sampaikan bahwa yang kami lakukan dalam kapasitas sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki mandat untuk mengawasi pemerintah, termasuk di dalamnya para pejabat publik sehingga yang kami lakukan berada di mandat itu," tegas Adnan.

Moeldoko Somasi ICW
Diketahui, Moeldoko melalui Otto Hasibuan meminta ICW mencabut pernyataan terkait 'promosi' Ivermectin sebagai obat Corona (COVID-19). Moeldoko juga memberikan ICW kesempatan 1x24 jam untuk meminta maaf secara terbuka di media.

"Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," ujar Otto dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021).

Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait tudingan promosi Ivermectin dan bisnis ekspor beras, Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi. Pernyataan ICW, kata Otto, telah memenuhi unsur pidana.

"Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.

"Kami sebagai kuasa hukum telah menganalisa kasus ini, saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara dan bentuk tim, kami berpendapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW, kami berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3junctoPasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU tersebut," tegas Otto.

Dalam konferensi pers ini, Otto juga menegaskan Moeldoko tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Harsen Laboratories sebagai produsen Ivermectin. Kemudian Otto juga mengatakan PT Noorpay tidak pernah bekerja sama dengan HKTI terkait ekspor beras sebab, PT Noorpay adalah perusahaan yang bergerak di bidang IT.

Otto membenarkan putri Moeldoko, Joanina Rachma, adalah pemegang saham do PT Noorpay, namun itu tidak ada kaitannya dengan Moeldoko selaku pribadi ataupun KSP. Dia menyebut pernyataan ICW terkait kliennya adalah fitnah dan pencemaran nama baik.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita