BNNP Tangkap Selebgram dan Manajer Klub Malam di Bali

BNNP Tangkap Selebgram dan Manajer Klub Malam di Bali

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dan menahan seorang selebgram asal Jakarta Jessica Forrester dan manajer tempat hiburan malam di Bali, Denny, karena menyalahgunakan narkotika.

”Kedua pelaku ini bukan suami istri tapi ditemukan dalam satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu setelah melakukan tes urine positif dan di dalam kamarnya juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Bali, Selasa (13/7).

Dia mengatakan, dalam kasus penyalahgunaan narkotika itu melibatkan dua pelaku. Pertama manajer tempat hiburan malam di wilayah Kuta, Bali, dan seorang perempuan asal Jakarta yang mengaku selebgram dengan jumlah follower sekitar 150 ribu serta sering mempromosikan produk kecantikan.

”Dari penangkapan ini mengindikasikan penyalahgunaan narkoba sudah menyasar ke segala lapisan masyarakat termasuk tempat hiburan malam yang justru sekarang jadi tempat peredaran narkoba,” ujar Sugianyar Dwi Putra.

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berupa metamfetamin atau sabu-sabu dengan berat 2,95 gram netto, tiga butir tablet warna kuning yang mengandung ekstasi dengan berat 1,05 gram netto. Serta serbuk putih mengandung sabu-sabu dengan berat 0,78 gram netto.

Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,78 gram netto. ”Yang menyewa vila itu si J (perempuan) ini di daerah Kerobokan, Bali, dari Januari dengan harga Rp 15 juta vilanya. Dia (manajer) indikasi menyuplai, si manajer yang menyiapkan narkotika ini untuk dipakai secara bersama,” terang Sugianyar Dwi Putra.

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 wita di salah satu vila Jalan Mertasari, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat itu kedua pelaku mengakui telah menggunakan narkotika berupa sabu-sabu dan ekstasi. Kemudian, keduanya langsung dibawa ke BNNP Bali untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.[jawapos]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita