GELORA.CO - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri telah mengirim berkas perkara kasus dugaan terorisme dengan tersangka eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada 7 Juni 2021. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap berkas tersebut belum lengkap.
“Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/7).
Ramadhan mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus Munarman. Salah satu yang akan ditambahkan yakni meminta keterangan saksi dari beberapa mantan petinggi FPI, di antaranya Rizieq Shihab.
“Pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS, saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Teroris Cikeas,” imbuhnya.
Setelah pemeriksaan dilakukan, maka penyidik akan kembali mengirim berkas perkara Munarman kepada JPU. Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. Munarman dikabarkan ditangkap di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB.
“Ya (Munarman ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).
Argo menyebut jika eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diduga terlibat tindak pidana terorisme. “Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelasnya.[jawapos]