GELORA.CO - Aturan terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan masyarakat level 4 terbaru menjadi sorotan. Salah satu yang jadi sorotan ialah aturan mengenai diperbolehkannya makan di tempat dengan sejumlah syarat, salah satunya hanya 20 menit.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri no 24 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk jam buka sendiri maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
Semua itu, dibuat dengan tujuan untuk mengurangi penularan virus corona di tempat umum, khususnya di warung makan. Tapi, benarkah aturan itu bisa efektif dalam hal mengurangi penularan.
Ahli Epidemiologi dari Grifith University, Dicky Budiman mengatakan bahwa aturan itu harus dilihat dengan kontekstual. Artinya jika tempat makan itu megah, punya ruangan terbuka, sirkulasi udaranya baik, dan bisa menerapkan jaga jarak, bisa saja efektif.
"Tapi kalau indoor, dan tempatnya kecil ya itu mau jangankan 20 menit, 10 menit atau 5 menit juga berisiko banget dengan varian delta atau varian delta plus atau kappa ini," kata Dicky.
Selain itu, Dicky juga mengatakan, bahwa penting bagi pemerintah untuk bisa memastikan pembawa virus bisa ditemukan lebih cepat. Sehingga bisa dikarantina. Caranya ialah dengan memperluas tracing dan testing secara masif, agresif, dan juga gratis.
"Engga usah PCR tapi tes antigen sudah banyak yang murah dan akurasinya tinggi, apalagi yang beli pemeintah, dengan 3T. Selain masyarakat juga mendukung kalau ditesting ya ditesting," kata DIcky.
Kemudian, yang juga tidak kalah penting bahwa protokol 5M juga harus dijalankan, baik itu oleh pembeli dan pedagang. Lebih lanjut, Dicky juga menyebut bahwa pedagang juga perlu untuk divaksinasi Covid-19.
"Jadi masing-masing rumah makan itu jadi penanggung jawab dari protokol kesehatan di tempatnya. Ini engga bisa dengan polisi pamong praja dan aparat, harus didasari peran masing-masing," kata Dicky.
Pemerintah Indonesia menetapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kekinian, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.(suara)