GELORA.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan warung makan, warteg hingga pedagang kaki lima beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Salah satunya yakni baik pembeli maupun penjualnya harus sudah divaksin Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
“Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” tulis Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam surat keputusan tersebut.
Dalam aturan itu juga dijelaskan kembali jika pedagang di Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum dintempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri pengunjungnya maksimal 3 orang. Sedangkan waktu makanny 20 menit dengan protokol kesehatan ketat. [jawapos]