GELORA.CO - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menduga masih banyak rektor-rektor universitas yang rangkap jabatan sebagai petinggi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Oleh sebab itu, Arief meminta para rektor-rektor tersebut untuk mundur seperti yang dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang angkat kaki sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI.
“Nah untuk Rektor UI yang mundur patut kita kasih jempol, karena masih punya malu. Monggo untuk rektor-rektor lainnya yang menjabat komisaris di BUMN kalau masih punya malu harap mundur ya,” ujar Arief kepada wartawan, Jumat (23/7).
Arief menduga para rektor yang memiliki jabatan sebagai petinggi di BUMN hanya untuk mencari uang tambahan saja. Padahal seharusnya dia bisa konsetrasi terhadap jabatannya sebagai rektor.
“Yang saya sedih mereka di BUMN jadi komisaris hanya untuk nambah bakul nasi keluarga aja. Terus terang posisi mereka sebagai komisaris bagaikan boneka cadangan saja kok,” katanya.
Selain itu, Arief juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi terhadap Menteri BUMN Erick Thohir. Sebab dia telah membiarkan rektor-rektor kampus melakukan rangkap jabatan.
“Jokowi harus copot Erick Thohir atau sebaiknya juga mundur saja karena sudah bikin gaduh saja, hingga Jokowi konsentrasinya mengurus PPKM Darurat jadi enggak fokus mengurusi masyarakat yang terpapar covid karena disibukan dengan keputusan Erick Thohir yang sudah enggak ada gunanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menyatakan pengunduran dirinya sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerima surat tersebut.
Adapun, pengunduran diri itu tertulis pada surat B.118-CSC/CSM/CGC/2021 dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengunduran ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Proses berikutnya, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur,” terang Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.
Sementara itu, sebelumnya Ari Kuncoro ramai diperbincangkan oleh publik karena kasus rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI sekaligus Rektor UI.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang di Pasal 35 huruf C dikatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Namun, aturan tersebut direvisi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi PP 75/2021 yang dalam Pasal 39 huruf C mengatakan hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak lagi ada larangan menjabat sebagai komisaris. [jawapos]