Anggota DPR: RUU PDP Mentok, Kominfo Mau Pengawas di Bawah Kementerian

Anggota DPR: RUU PDP Mentok, Kominfo Mau Pengawas di Bawah Kementerian

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP di DPR RI disebut 'mentok'. Pembahasan RUU PDP mentok terkait otoritas pengawas data pribadi.

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengungkap adanya perbedaan pandangan posisi otoritas pengawas data pribadi. Bobby menyebut Komisi I DPR dengan pemerintah berbeda pandangan.

"Pembahasan Panja RUU PDP mentok, karena Kominfo ingin otoritas pengawas data pribadi di bawah kementerian, sedangkan DPR RI ingin otoritas ini langsung di bawah Presiden karena turut mengawasi pengendali data publik," kata Bobby kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Menurut Bobby, jika berkaca dengan negara lain, otoritas pengawas data pribadi pada lembaga independen. Oleh sebab itu, pembahasan RUU PDP diserahkan kembali kepada pemerintah.

"Iya, jadi pembahasan ini dikembalikan ke pemerintah, hampir di seluruh negara, bentuknya otoritas pengawas data pribadi yang independen," ujarnya.

Pembahasan RUU PDP memang tak kunjung selesai. Salah satu alasannya adalah belum ada kesepakatan soal lembaga pengawas independen antara Komisi I dan pemerintah.

"Perlu lembaga independen karena pemerintah juga menjadi pelaku pengumpulan, penguasaan, dan pengelolaan data pribadi WNI," kata anggota Komisi I Fraksi NasDem, Farhan, kepada wartawan, Jumat (28/5).

DPR kemudian memperpanjang masa pembahasan RUU PDP. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V tahun 2020-2021.

"Penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan penetapan perpanjangan terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan, Selasa (22/6).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita