GELORA.CO - Satgas Penanganan Covid-19 membolehkan masyarakat di wilayah zona kuning dan hijau untuk melaksanakan salat Idul Adha berjamaah di masa pandemi corona. Namun, kegiatan tersebut dibatasi dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 18 hingga 25 Juli 2021.
Sedangkan, kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, dan wilayah yang non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman masing-masing.
"Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya seperti dikutip suara.com, Minggu (18/7/2021).
Dalam Surat Edaran tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengimbau masyarakat agar melakukan tradisi silaturahmi cukup dengan cara virtual. Posko-posko yang berada di Desa atau Kelurahan diminta untuk mensosialisasikan imbauan ini.
"Tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat," katanya.
Disisi lain, tempat-tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat akan ditutup untuk membatasi aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha. Sedangkan untuk tempat wisata yang berada di daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
“Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerjasama yang baik kepada sektor-sektor yang terkait secara langsung maupun tidak dalam implementasi kebijakan seperti lembaga pemerintahan, lembaga swasta, instansi penegakan dan pendisiplinan masyarakat, otoritas penyelenggara transportasi, maupun unsur masyarakat lainnya," pungkasnya.[suara]