Ajukan Banding, KPK Minta Aset 'PNS Tajir' Rohadi Dirampas Sepenuhnya

Ajukan Banding, KPK Minta Aset 'PNS Tajir' Rohadi Dirampas Sepenuhnya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  KPK mengajukan banding terhadap vonis mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. 

Rohadi, yang dijuluki 'PNS Tajir', divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho, hari ini telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

KPK menilai aset hasil korupsi Rohadi belum sepenuhnya dirampas oleh negara. Ali mengatakan banding diajukan agar aset hasil korupsi Rohadi bisa dirampas oleh negara sepenuhnya.

"Adapun yang menjadi alasan permohonan upaya hukum banding dimaksud yaitu adanya beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan tim JPU dalam rangka asset recovery," ungkapnya.

"Uraian selengkapnya termuat dalam memori banding yang segera disusun dan kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta," sambung Ali.

Rohadi sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Rohadi dinyatakan bersalah menerima suap berkaitan pengurusan perkara dan melakukan pencucian uang serta gratifikasi.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-subsider, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat," ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (14/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut hakim ketua Albertus.

Rohadi dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B dan huruf a ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita