GELORA.CO - Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar penghormatan bendera merah putih dan doa setiap tanggal 17, terhitung mulai hari ini. Aturan ini dilaksanakan serentak di seluruh institusi di bawah Kementerian Agama pusat dan daerah.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut wajib hormat bendera setiap tanggal 17 sebagai lembar sejarah baru. Menag berharap, kegiatan penghormatan bendera merah putih yang disertai lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa tidak menjadi rutinitas semata, tapi bentuk komitmen kebangsaan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama.
"Melalui kegiatan ini, saya berharap, seluruh ASN akan semakin memiliki rasa syukur, cinta Tanah Air, sekaligus terpacu semangatnya untuk mengabdi secara total kepada bangsa dan negara," kata Menag dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6/2021).
Menurut Menag Yaqut, Kemenag telah menuangkan kebijakan ini dalam bentuk Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa. Melalui instruksi ini, Menag meminta seluruh jajarannya melaksanakan kegiatan ini secara rutin di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama memperkuat patriotisme dan nasionalisme.
"Tentu, di tengah pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya terkendali saat ini, proses pelaksanaan kegiatannya wajib memperhatikan protokol kesehatan," ujar Menag.
"Kegiatan penghormatan bendera merah putih dan doa ini adalah upaya strategis Kementerian Agama untuk semakin memperkokoh persatuan bangsa," imbuhnya.
Sebagai abdi negara, lanjut Menag, para ASN Kemenag sudah seharusnya menjadi bagian penting penguat pilar bangsa. Apalagi, ASN Kementerian Agama sangat banyak dan menjangkau seluruh wilayah Nusantara.
"Mari jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan secara bersungguh-sungguh. Nilai-nilai luhur itu harus terus kita tanamkan dan praktikkan dalam kehidupan sehari-hari," tegasnya.
Instruksi Menteri Agama No 2 tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh pejabat Eselon I pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. (*)