GELORA.CO - Wakil Ketua KPK, Nuruf Ghufron, menepis pernyataan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang menyebut dirinya tak bisa menjawab kala ditanya tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai ide siapa. Dia menyebut pernyataan Anam tersebut tidak tepat.
"Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron, Jumat (18/6/2021).
Dia mengaku telah memberi penjelasan soal pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan pemerintahan sah. Menurutnya, hal itu sudah dibahas dalam pertemuan KPK dengan pihak-pihak terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN pada Oktober 2020.
"Pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatangan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI. Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Untuk menjadi ASN ada tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang. Dalam tes kompetensi dasar ada tiga aspek, test intelegensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi dan tes wawasan kebangsaan (TWK)," ucapnya.
"Tes kompetensi bidang adalah tes untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya dan hal tersebut kemudian disepakati dalam draf rancangan Perkom KPK pada tanggal 21 januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkum HAM untuk diharmonisasi. Draf tersebut disepakati dan ditandatangani lengkap oleh Pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," ucapnya.
Dia kemudian menjelaskan mengapa pegawai KPK tidak mengikuti tes intelegensi umum dan tes kompetensi bidang. Menurutnya, hal tersebut sudah diikuti para pegawai KPK saat rekrutmen awal.
"Yang belum adalah tes wawasan kebangsaannya sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD dan pemerintah yang sah. Jadi itu satu-satunya tes yang dilakukan. Sekali lagi itu semua untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP 41/2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, yaitu (1) setia dan taat pada PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, (2) tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang, (3) memiliki integritas dan moralitas yang baik," ucapnya.
"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN pasal 3, 4, 5 dan 66. Di samping UU ASN pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 tahun 2017 pasal 26 ayat (4) tentang TWK," sambung Ghufron.
Pernyataan Komnas HAM
Ghufron sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komnas HAM terkait polemik TWK yang dilaporkan sejumlah pegawai KPK. Komnas HAM menyebut Ghufron tidak bisa menjawab pertanyaan soal TWK ide siapa.
"Siapa yang keluarkan ide ini dan sebagainya, ini inisiatif siapa dan sebagainya. Ya karena bukan beliau (Ghufron) ya, beliau tidak bisa menjawab ya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Kamis (17/6).
Anam menjelaskan Ghufron memang diberi pertanyaan seputar kontribusi pimpinan KPK terhadap proses TWK. Ada sejumlah pertanyaan yang sifatnya individu.
"Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang juga tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu adalah pimpinan yang lain," terang Anam.
"Oleh karenanya, kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain agar mau datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," imbuhnya.(dtk)