Wahyu Setiawan Dijebloskan Ke Lapas Kedungpane Semarang Selama 7 Tahun

Wahyu Setiawan Dijebloskan Ke Lapas Kedungpane Semarang Selama 7 Tahun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dijebloskan Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane Semarang.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi, Suryo Sularso dan Rusdi Amin pada Kamis (17/6).

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1857 K/ Pid.Sus/2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 dengan terpidana Wahyu Setiawan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk menjalani pidana selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (18/6).

Selain itu kata Ali, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun, mulai terhitung ketika Wahyu telah selesai menjalani pidana pokoknya.

Putusan Kasasi dari MA memperberat hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Wahyu dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP, Wahyu terbukti melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri selaku mantan Caleg PDIP.

Pemberian uang tersebut dengan maksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri saat ini masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Selain itu, Wahyu juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita