GELORA.CO - Kelompok relawan yang tergabung dalam Sekretariat Nasional Jokpro 2024 bakal mendeklarasikan diri untuk mendukung pasangan Jokowi-Prabowo maju dalam Pilpres 2024 yang akan datang.
Menurut Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, wacana tersebut hanya membuat gaduh lantaran menurut Undang-undang masa bakti Presiden di Indonesia telah dibatasi hanya dua periode atau 10 tahun.
"Ini tak lain hanya membuat gaduh saja, karena bagaimanapun secara Undang-undang Presiden hanya boleh dua periode," kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/6).
Relawan yang mengusulkan Jokowi-Prabowo berpasangan di Pilpres 2024, kata Adib memiliki tingkat kecaperan (cari perhatian) yang amat sangat tinggi terhadap penguasa saat ini.
"Ini hanya tingginya syndrome kegenitan para relawan itu terhadap kekuasaan," sindir Adib.
Karena bagaimanapun, dalam Pasal 7 Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang dilakukan pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999 menambah ketentuan dalam Pasal 7A, 7B, dan 7C. Setelah amandemen tersebut, jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipegang selama 2 (dua) periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.
"Inikan Undang-undang yang telah disepakati bersama. Kalau ada yang mengusulkan presiden tiga periode seperti sekarang ini kita harus amandemen lagi. Saya kira hanya akan menghabiskan tenaga yang ujung-ujungnya kepentingan prinsip rakyat terbengkalai," demikian Adib.
Ketua Umum Jokpro 2024, Baron Danardono Wibowo menjelaskan, lahirnya kelompok relawan ini untuk menyuarakan keinginan masyarakat bawah agar Jokowi bisa mencalonkan diri lagi di Pilpres 2024.(RMOL)