GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Yuliana geram dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, yang menganulir hukuman mati bagi terhadap enam bandar sabu seberat 402 kg.
"Keputusan ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkotika dan narkoba di tanah air. Terus terang, rakyat sangat kecewa dengan keputusan ini," kritik Eva Yuliana, Selasa (29/6).
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, ada 13 tedakwa yang dijatuhi hukuman mati. Tetapi, ketika banding ke PT Bandung, majelis hakim meringankan hukuman terhadap 6 orang terdakwa.
Eva menilai ada yang tidak beres dengan keputusan PT Bandung tersebut. Pasalnya, antara putusan PN Cibadak dengan PT Bandung sangat jauh sekali.
"Ini menjadi tanda tanya besar. Pasti orang juga mencurigai dan mempertanyakan putusan hakim yang mungkin sudah masuk angin. Wajar kan," katanya.
Menduga ada yang aneh dengan putusan tersebut, politisi berkerudung ini meminta kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memeriksa para hakim PT Bandung.
"Saya rasa kalau MA bijak akan memeriksa kembali. Soal prosesnya seperti apa kita serahkan di internal MA maupun KY. Pasti ada SOP-nya, silakan disesuaikan," harapnya.
Legislator dari dapil Jawa Tengah V ini pun menegaskan bahwa putusan PT Bandung itu juga telah mengabaikan proses dan kerja keras pihak kepolisian yang membongkar dan menangkap para pelaku.
"Kita lihat bagaimana polisi melakukan investigasi hingga penangkapan. Prosesnya panjang dan susah sekali. Tapi, ternyata putusan PN Cibadak, lalu naik ke PT Bandung sangat jomplang,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, Eva berharap kepada aparat penegak hukum, baik di kementerian dan lembaga negara lainnya agar satu kata dan satu visi dalam memerangi narkoba.
Ketika Presiden Jokowi mengibarkan bendera perang melawan narkoba, maka semua pihak harus satu komando.
"Jangan ada kepentingan lain, supaya ada efek jera bagi para bandar narkoba internasional yang ingin melakukan aksi di Indonesia,” tutupnya.
Sebagai informasi, penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat, digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.
Dari peristiwa itu, tim menangkap 14 orang yang terdiri warga Iran, Pakistan dan Indonesia.
PN Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya 1 orang yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Lalu, kuasa hukum para terdakwa melakukan banding ke PT Bandung. Dalam putusannya, dari 13 terdakwa yang semula divonis mati, 6 di antaranya mendapatkan keringanan hukuman.(RMOL)